Hendrya Sylpana

Kasus Jet Pribadi, KPK Persilakan Klarifikasi Secara Mandiri kepada Bobby dan Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

BELITONGEKSPRES.COM - Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, putra dan menantu Presiden Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan penggunaan jet pribadi. 

Isu ini mencuat setelah laporan gratifikasi terhadap mereka diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski laporan telah masuk, KPK belum merencanakan pemanggilan langsung terhadap kedua tokoh muda tersebut.

KPK, melalui Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dianalisis oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM), dibantu oleh Kedeputian Pencegahan. 

Tessa menjelaskan, "Untuk Saudara K dan Saudara BN, fokus penanganan sudah diarahkan pada dugaan gratifikasi ini." Meskipun demikian, KPK mempersilakan Kaesang dan Bobby untuk memberikan klarifikasi secara mandiri melalui situs resmi atau datang langsung ke kantor KPK.

BACA JUGA:Ikuti Baiat Massal ke ISIS, Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Jamaah Ansharut Daulah di Bima

BACA JUGA:Revisi Aturan Distribusi, Langkah BPH Migas Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Bobby Nasution telah menyatakan kesediaannya memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut. 

Namun, KPK masih dalam tahap analisis dan tidak hanya menunggu klarifikasi. Proses investigasi awal sedang berlangsung, dan ada kemungkinan pelapor maupun pihak lain akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih, mengkritik KPK atas penanganan yang dianggap kurang tegas. Menurutnya, langkah klarifikasi saja tidak cukup dalam kasus ini. 

Ia menyarankan KPK segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang memberikan fasilitas jet pribadi kepada Kaesang dan Bobby. 

Yenti menekankan bahwa walaupun Kaesang bukan penyelenggara negara, hubungan keluarga sering kali menjadi jalur tidak langsung dalam kasus-kasus gratifikasi.

BACA JUGA:JK Kritik Kebijakan Merdeka Belajar: Tanpa ujian, kapan siswa akan belajar?

BACA JUGA:Usulan Menkeu Soal Anggaran Pendidikan Ditolak Komisi X

Ketua IM57+, M. Praswad Nugraha, juga mengingatkan pentingnya penanganan segera terhadap kasus ini. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan