Misteri Kontainer Zirkon di Pelabuhan Belitung: Diduga Bermuatan Timah Ilegal, Pengurus Irit Bicara

Kontainer diduga bermuatan pasir timah dan zircon illegal yang terparkir di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Belitung-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga kontainer bermuatan zirkon terparkir rapi di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Sekilas tampak biasa, namun desas-desus yang beredar di balik logam berat yang mereka bawa membuat alis banyak pihak terangkat.
Di dalamnya, disebut-sebut hanya terdapat pasir zirkon. Namun berbagai sumber di lapangan meyakini ada yang lebih dari itu: diduga pasir timah ilegal. Bukan sekadar spekulasi.
Tokoh masyarakat Belitung, Oktoris Chandra alias Cacan, bahkan menyebut sudah mengantongi nama oknum aparat yang diduga melobi agar kontainer tersebut bisa melenggang bebas menuju Jakarta.
“Kalau cuma zirkon, hitung-hitungan bisnisnya enggak masuk. Harga zirkon di pasaran cuma sekitar Rp 5 ribu per kilo. Mana cukup buat biaya operasional kontainer ke Jakarta?” ujar Cacan kepada Belitong Ekspres, Sabtu (12/4/2025).
BACA JUGA:Dispora Belitung Dorong Peningkatan PAD, Ini Harga Sewa 3 Tempat Olahraga
Diamnya Pihak Terkait: Ada Apa?
Yang menjadi pertanyaan besar: mengapa belum ada tindakan tegas? Pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan mengklaim bahwa kontainer itu hanya berisi zirkon. Namun, ketika ditanya apakah pihaknya sudah memverifikasi langsung isi kontainer, mereka bungkam.
“Sudah dicek oleh tim Polairud Polda,” kata Koordinator Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tanjungpandan, Iswadi. Jawaban singkat itu justru menimbulkan lebih banyak tanya.
Karena ketika Belitong Ekspres mencoba mengonfirmasi langsung ke pihak Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung, responnya mengejutkan. “Kami tidak tahu terkait masalah itu,” ujar salah satu anggota yang bertugas di markas Polairud kawasan Pelabuhan.
Tokoh Masyarakat Tantang Bongkar Kontainer
Cacan menegaskan bahwa jika aparat serius menegakkan aturan, seharusnya langkah pertama yang dilakukan adalah membuka dan memverifikasi isi kontainer tersebut, lalu menguji keasliannya.
BACA JUGA:75 SKT Ilegal di Kawasan HL Tanjung Rusa Sudah Dicabut, Camat Membalong Hormati Proses Hukum
“Jangan-jangan isinya bukan zirkon. Cek juga sumber barangnya, dari mana diambil, apakah legal, serta perizinannya. Ini harus ditindak dengan tegas,” kata Cacan.
Ia pun mengaku siap memberikan informasi lebih lanjut kepada pihak berwenang, termasuk soal nama-nama yang diduga terlibat dalam skema pengiriman ilegal ini. “Kita enggak boleh tutup mata. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.