75 SKT Ilegal di Kawasan HL Tanjung Rusa Sudah Dicabut, Camat Membalong Hormati Proses Hukum

Camat Membalon, Indrawansyah--(belitongbetuah)
MEMBALONG, BELITONGEKSPRES.COM - Polemik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Lindung (HL) Sungai Pala, Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Belitung, masih bergulir.
Meski demikian, Camat Membalong, Indrawansyah, memastikan bahwa seluruh SKT yang terbit di kawasan Hutan Lindung tersebut telah dicabut. Diketahui, sebanyak 75 SKT pernah diterbitkan pada tahun 2022 oleh Pemerintah Desa Tanjung Rusa.
Saat itu, penerbitan SKT tersebut mengacu pada advis dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Bangka Belitung, yang menyatakan bahwa lokasi tanah berada di luar kawasan hutan lindung.
Namun, situasi berubah setelah pergantian kepala desa. Kades baru, Zuhaidi, merasa perlu memastikan ulang status lahan tersebut. Ia kemudian menyurati BPKH dan setelah tiga kali mengirim surat, akhirnya keluar advis terbaru yang menyatakan lokasi tersebut masuk kawasan HL.
BACA JUGA:LKBH Kabupaten Belitung Naik Menjadi Akreditasi B
BACA JUGA:Pendaftaran Peserta Mini Football Championship II SD ditutup Senin, Buruan Daftarkan Tim Kamu
"Jadi berdasarkan surat terbaru dan hasil rapat bersama pihak kecamatan, desa, kehutanan, dan tokoh masyarakat, disepakati untuk mencabut SKT tersebut," ujar Camat Indrawansyah saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Jumat (11/4/2025).
Indrawansyah juga menegaskan bahwa pencabutan itu bersifat final, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap aturan tata kelola kawasan hutan.
“Intinya SKT (di Kawasan HL Sungai Pala) sudah dibatalkan (dicabut), kami tidak ingin ada pelanggaran lebih jauh terhadap kawasan hutan lindung,” tegas Indrawansyah.
Pemerintah Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
Terkait proses hukum terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak di Desa Tanjung Rusa ia menyatakan menghormati proses yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Polres Belitung Selidiki Dugaan Mafia BBM, Akan Tindak Tegas Jika Terbukti
BACA JUGA:Upacara HUT TNI AU ke-79 di Belitung: Ini Pesan Kasau untuk Prajurit Lanud H.AS Hanandjoeddin
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan dan Desa tidak akan mencampuri ranah hukum, dan sepenuhnya menyerahkan perkara ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).