Kasus Jet Pribadi, KPK Persilakan Klarifikasi Secara Mandiri kepada Bobby dan Kaesang

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

Berdasarkan Pasal 12B UU Tipikor, jika tidak ada tindak lanjut dalam 30 hari, dugaan gratifikasi dapat beralih menjadi kasus suap, yang membawa konsekuensi hukum lebih berat.

Isu ini bermula dari beredarnya foto-foto Kaesang dan Bobby menggunakan jet pribadi, yang memicu dugaan bahwa fasilitas tersebut diterima dari pihak lain, sehingga dianggap sebagai gratifikasi. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan