BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan, Sasar UKM dan Pekerja Informal

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, di Jakarta, Kamis (6/3/2025)-Erafzon Saptiyulda AS-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus memperluas cakupan kepesertaan dengan menyasar pekerja dari sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang layak. Hingga akhir 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi 45,2 juta pekerja di Indonesia. 

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari sektor formal sebanyak 35,3 juta pekerja, sementara 9,9 juta lainnya merupakan pekerja informal. Namun, potensi kepesertaan masih sangat besar, dengan total 101,8 juta pekerja yang belum terlindungi.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa sebanyak 40,7 juta pekerja formal masih menjadi sasaran utama perluasan kepesertaan. Saat ini, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di sektor ini telah mencapai 86,7 persen. 

BACA JUGA:Pertamina Fokus Siapkan Distribusi Energi untuk Mudik Idul Fitri 2025

BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Hasto Kristiyanto Dilimpahkan ke JPU

Fokus utama tahun ini adalah meningkatkan kepesertaan di kalangan pekerja UKM, sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah mendorong pertumbuhan sektor tersebut. 

Pemerintah tidak hanya memberikan kemudahan akses pendanaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi juga mengajak para penerima KUR untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna meningkatkan kesejahteraan mereka.

Di sektor informal, jumlah pekerja yang belum memiliki jaminan sosial masih sangat besar. Dari total 61 juta pekerja informal, baru 9,9 juta atau sekitar 16,2 persen yang telah terlindungi. 

Oni menyoroti bahwa setengah dari pekerja informal merupakan pekerja rentan yang memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja. Tanpa perlindungan sosial, risiko ini dapat berdampak buruk terhadap kesejahteraan mereka dan berpotensi memperburuk kondisi ekonomi para pekerja dan keluarganya. 

BACA JUGA:Kasus Impor Gula: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

BACA JUGA:Bertemu Dirut Pertamina, Kejagung: Dugaan Korupsi 2018-2023 Tak Pengaruhi Kualitas BBM Saat Ini

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menilai sinergi antara berbagai pemangku kepentingan menjadi sangat penting untuk memastikan pekerja rentan memiliki akses terhadap jaring pengaman sosial yang kuat dan berkelanjutan.

Untuk mencapai target kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan berbagai langkah strategis. Salah satu upaya utama adalah melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif guna meningkatkan literasi serta kesadaran pekerja akan pentingnya perlindungan jaminan sosial. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan