Ronny Talapessy Soroti Indikasi Politisasi dalam Proses Hukum Hasto Kristiyanto

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela-Muhammad Ridwan-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang tengah dijalani kliennya. Ia menilai, perkara yang menjerat Hasto bukan semata proses penegakan hukum, melainkan telah terindikasi sarat kepentingan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terhadap dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penolakan eksepsi ini kami hormati, namun kami tetap menyuarakan bahwa terdapat nuansa politisasi dalam perkara ini. Indikasinya cukup jelas, termasuk dari keberadaan demonstrasi massa yang kami ketahui tidak bersifat spontan,” ujar Ronny di Jakarta, Jumat 11 April.

Ronny menyebut, demonstrasi yang digelar saat persidangan berlangsung memunculkan kecurigaan karena diduga melibatkan massa bayaran. Ia mengklaim bahwa para peserta aksi dibayar dan diarahkan mengenakan atribut tertentu, seperti jaket almamater, demi menciptakan persepsi negatif terhadap Hasto.

BACA JUGA:Eksepsi Ditolak Hakim: Hasto Sebut Dakwaan Padanya Dipaksakan, Lanjut Ketahap Pembuktian

BACA JUGA:Dibully Netizen Karena Gendut, Lisa Mariana Kunci Kolom Komentar di Konten Terbaru Instagramnya

“Ini adalah bagian dari upaya sistematis untuk membentuk opini publik seolah-olah Hasto sudah bersalah. Padahal, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Ia juga menilai dakwaan terhadap Hasto merupakan pengulangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020, khususnya terkait aliran dana dari Harun Masiku.

“Materi dakwaan tidak memiliki unsur baru yang signifikan. Ini seperti daur ulang perkara yang sudah selesai, tanpa dasar hukum yang kuat,” tambah Ronny.

Dalam sidang yang sama, Ronny membantah tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Menurutnya, barang bukti seperti telepon genggam milik asisten pribadi Hasto, Kusnadi, telah disita sejak 10 Juni 2024. Ia juga menegaskan bahwa komunikasi yang disebut berasal dari Hasto telah dibantah dalam sidang sebelumnya.

Ia pun mengarahkan sorotan pada kemungkinan adanya aktor politik di balik proses hukum ini.

“Tidak bisa dipungkiri, posisi Pak Hasto sebagai Sekjen partai politik besar membuatnya rentan dijadikan target dalam dinamika politik nasional,” ujarnya.

Meski demikian, Ronny memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan akan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk banding, demi mendapatkan keadilan.

“Kami akan mengawal proses ini dengan prinsip hukum yang objektif dan adil. Kami juga berharap masyarakat dapat mencermati dan mengawal proses hukum ini secara independen,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan