Eksepsi Ditolak Hakim: Hasto Sebut Dakwaan Padanya Dipaksakan, Lanjut Ketahap Pembuktian
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/4/2025)-Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dihadapinya, meski merasa bahwa perkara yang didakwakan padanya sarat muatan politis dan dipaksakan.
Hal itu disampaikan Hasto usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukannya. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeretnya akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Putusan majelis hakim kami hormati sepenuhnya. Eksepsi yang kami ajukan adalah bagian dari hak konstitusional terdakwa, sekaligus bentuk edukasi politik kepada masyarakat agar publik dapat menilai apakah proses hukum berjalan secara adil dan tidak menyimpang dari prinsip keadilan itu sendiri," ujar Hasto di luar ruang sidang, Jumat 11 April.
Meski kecewa dengan hasil putusan sela, Hasto menyatakan tidak akan mundur dari upayanya mencari keadilan. Ia menyambut agenda lanjutan, yakni pemeriksaan saksi, sebagai ruang untuk membuktikan kebenaran materiil.
BACA JUGA:Komnas Haji Ingatkan Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre
BACA JUGA:Kemenlu Tegaskan Indonesia Tak Akan Relokasi Warga Gaza, Hanya Menampung Sementara
Menurut Hasto, penegakan hukum seharusnya tidak hanya memuat aspek formil, tetapi juga harus menjamin keadilan substansial bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
"Putusan hari ini tidak mengurangi semangat saya sedikit pun. Justru ini menjadi motivasi untuk menghadapi proses pembuktian dengan lebih terbuka. Keadilan adalah fondasi kemanusiaan. Tanpa keadilan, hukum kehilangan rohnya," katanya.
Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa tuduhan terhadap dirinya merupakan bagian dari perkara lama yang telah diputus secara inkrah. Ia menyebut bahwa kasusnya adalah bentuk 'daur ulang hukum' yang dipaksakan untuk menciptakan persepsi publik tertentu.
"Kami tetap berpegang pada keyakinan bahwa perkara ini bukan murni hukum, tapi sarat kepentingan. Namun kami siap membuktikan semuanya di ruang persidangan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan sela, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa eksepsi Hasto tidak dapat diterima, dan memerintahkan jaksa KPK untuk melanjutkan agenda persidangan.
Dalam dakwaan, Hasto diduga menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku dan memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Ia didakwa melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan. (beritasatu)