Hotel Mewah Diduga Dibiayai Uang Timah, Kejagung Periksa Pengusaha Hongky Listiyadhi

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Dugaan aliran dana hasil kejahatan korporasi tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke sektor properti makin terbuka.
Kali ini, giliran pengusaha perhotelan Hongky Listiyadhi yang harus menghadapi pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung. Uang timah diduga mengalir ke pembangunan hotel mewah di Pangkalpinang.
Setelah memeriksa intensif keluarga tersangka Hendry Lie, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memanggil pengusaha Hongky Listiyadhi untuk diperiksa, pada Kamis (10/4/2025).
Pemeriksaan Hongky Listiyadhi terkait penyidikan kasus mega korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung periode tahun 2015–2022.
BACA JUGA:'Wasit' Korupsi Timah Belum Juga Tersentuh, Masih Seputar Direksi Smelter dan Keluarga Hendry Lie
Hongky diketahui merupakan direktur PT Bangun Mega Lestari, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu korporasi tersangka dalam kasus ini.
Diduga, ada aliran dana dari PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), perusahaan milik Hendry Lie, yang masuk ke pembangunan hotel mewah bintang empat di Kota Pangkalpinang.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap Hongky merupakan bagian dari upaya mendalami keterlibatan korporasi lain dalam kasus ini.
Tercatat ada lima korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni: PT Tinindo Inter Nusa (TIN), PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP).
BACA JUGA:Komitmen Sosial PT Timah, 1.220 Anak Yatim Terima Santunan
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ungkap Harli Siregar singkat dalam keterangan tertulis yang diterima Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
Sementara itu, proses persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ada terdakwa yang kini diadili.
Antara lain: Supianto (mantan Kadis ESDM Babel), Bambang Gatot Ariyono (mantan Dirjen Minerba), Alwin Albar (mantan Direktur Operasi PT Timah), dan Hendry Lie (pemilik PT Tinindo Inter Nusa).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Fajar Kusuma Aji, didampingi dua hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono. Para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.