'Wasit' Korupsi Timah Belum Juga Tersentuh, Masih Seputar Direksi Smelter dan Keluarga Hendry Lie

Gedung Jampidsus Kejagung--(kejaksaan)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Proses hukum terhadap skandal mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 di Bangka Belitung (Babel) masih berlanjut. 

Namun, satu hal yang terus menjadi sorotan adalah belum tergesernya perhatian aparat penegak hukum kepada pihak-pihak yang diduga berperan sebagai “wasit”, pengendali alur besar bisnis ilegal timah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Hingga pekan kedua April 2025, penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih berputar pada level eksekutor lapangan, utamanya jajaran direksi smelter swasta dan keluarga tersangka utama, Hendry Lie.

Pada Rabu, 9 April 2025, dua saksi kembali diperiksa. Mereka adalah RF, Direktur PT Tin Industri Sejahtera, dan YSC, Direktur PT Tinido Inter Nusa (TIN) periode 2015–2019, yang kini menjabat sebagai Komisaris TIN. 

BACA JUGA:Komitmen Sosial PT Timah, 1.220 Anak Yatim Terima Santunan

Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh peran direksi dalam skema tata niaga ilegal timah yang melibatkan PT Timah Tbk sebagai BUMN pengelola utama komoditas timah nasional.

Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga memeriksa anggota keluarga Hendry Lie, yakni anak dan istrinya: CL dan LL. Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi terkait status korporasi PT Tinido Inter Nusa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka badan hukum dalam kasus ini.

Adapun kedua orang saksi itu diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 atas nama tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin (RBT) dkk.

Skema Besar yang Masih Tertutup Kabut

Nama Hendry Lie dan Fandi Lingga, dua tokoh utama yang berstatus terdakwa, kembali muncul sebagai figur sentral dalam proses hukum ini. Keduanya memiliki posisi strategis dalam rantai distribusi dan peleburan timah yang disinyalir menjadi pintu utama pengalihan keuntungan secara ilegal dari komoditas negara.

BACA JUGA:Karena Ini, 2 Tersangka Penyelundupan 17 Ton Timah di Belitung Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Namun yang menarik, meski penyidikan telah menetapkan 23 individu dan 5 korporasi sebagai tersangka, arah penyelidikan belum juga menyentuh pihak-pihak yang kerap disebut publik sebagai “pengendali permainan” atau “wasit”.

Beberapa sumber menyebut, para “wasit” ini diyakini memiliki posisi penting dalam kebijakan izin, regulasi perdagangan, hingga perlindungan aktivitas ilegal melalui jalur birokrasi. Namun sejauh ini, belum ada tanda-tanda bahwa Kejaksaan akan menelisik keterlibatan mereka secara langsung.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan