Karena Ini, 2 Tersangka Penyelundupan 17 Ton Timah di Belitung Bisa Lebaran Bersama Keluarga

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo--(Humas Polres Belitung)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dua tersangka kasus penyelundupan 17 ton timah ilegal di Belitung, Bripka SN dan LH, kini bisa menghirup udara bebas dan merayakan lebaran 2025 bersama keluarga.

Masa penahanan oknum Anggota Polres Belitung Bripka SN dan mantan wartawan LH telah habis, sehingga keduanya mendapatkan penangguhan dan sementara bisa kembali ke rumah.

Kebebasan mereka bukan berarti kasus ini selesai. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Belitung masih bekerja keras melengkapi petunjuk dari Kejaksaan dalam P19. Sesuai Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mereka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

Kasus Masih Terus Didalami

Bripka SN dan LH sebelumnya ditahan sejak Januari 2025 lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 55 KUHPidana. Mereka disangkakan melakukan penampungan, pengolahan, hingga penjualan timah yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

BACA JUGA:AKBP Sarwo Edi Wibowo Jabat Kapolres Belitung, Ini Harapan Masyarakat

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung, Jaksa Tidak Akan P21 Tanpa Berkas Lengkap

Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, saat dikonfirmasi Belitong Ekspres memastikan bahwa penyelidikan kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal tersebut belum selesai.

"Kami terus berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung) dan yakin akan ada tersangka baru seiring dengan perkembangan alat bukti," tegasnya, Minggu (30/3/2025).

Selain itu, untuk mencegah penyelundupan timah dari Belitung ke Bangka atau Jakarta, polisi meningkatkan pengawasan di berbagai pelabuhan, termasuk Pelabuhan Tanjung RU dan pelabuhan kecil lainnya.

Jaksa Tunggu Kelengkapan Berkas

Di sisi lain, Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menegaskan bahwa pihaknya sudah memberikan petunjuk kepada penyidik dalam P19. Namun, hingga saat ini masih ada banyak kelengkapan alat bukti dan barang bukti yang belum terpenuhi.

BACA JUGA:Terungkap! Segini Setoran Pajak PT Timah di 2024, Lebih Kecil Dibanding Tahun Sebelumnya

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Baru Kasus 17 Ton Timah Ilegal, Kejari Belitung Masih Telitis Berkas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan