Belum Ada Tersangka Baru Kasus 17 Ton Timah Ilegal, Kejari Belitung Masih Telitis Berkas

Kejari Belitung saat menggelar konferensi pers terkait kasus 17 ton timah ilegal beberapa waktu lalu-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah menerbitkan P 20 (Pemberitahuan Penyidikan Habis), kasus penyelundupan 17 ton timah ilegal tangkapan Polres Belitung, beberapa waktu lalu. 

Dalam kasus ini, belum ada tersangka baru yang diserahkan Polres Belitung ke Kejari Belitung. Padahal Kejari Belitung telah memberikan petunjuk pada saat 19 pada Februari 2025 lalu. 

Saat ini, masih dua tersangka yang ditahan Polres Belitung. Yakni Bripka SN dan juga LH. Dalam kasus ini SN dan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) . 

Atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). 

BACA JUGA:Bupati Belitung Djoni Tinjau Bulog, Pastikan Beras Cukup Jelang Lebaran

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan. 

Dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus 17 ton timah tangkapan Polres Belitung tersebut. 

"Kita sudah terbitkan P 20 beberapa waktu lalu. Untuk tersangka baru belum ada penambahan," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Rabu 19 Maret 2025.

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka

Riki memaparkan, setelah Kejari Belitung menerbitkan P 20, Penyidik Satreskrim Polres Belitung telah mengirimkan berkas kembali ke Penuntut Umum Kejari Belitung, beberapa waktu lalu. 

"Sekarang sedang dalam penelitian kembali. Apakah petunjuk dalam P 19 telah dipenuhi apa belum oleh penyidik. Untuk perkembangan akan kita informasikan lagi," pungkasnya. 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY belum berkomentar mengenai hal tersebut. Nomor smartphone miliknya dihubungi namun belum ada jawaban. (kin) 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Belitung sudah mengembalikan berkas 19 ke Polres Belitung, beberapa waktu lalu. Kejari Belitung meminta penyidik memeriksa beberapa orang saksi yang sebelumnya pernah diperiksa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan