Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka

Ditreskrimsus Polda Babel saat mengamankan barang bukti timah ilegal di Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik,Kabupaten Belitung, Minggu 9 Maret 2025-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) resmi menetapkan sebanyak 14 orang tersangka kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung.
14 orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan penyelundupan 22 Ton pasir timah ilegal di Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik,Kabupaten Belitung, Minggu 9 Maret 2025 lalu.
Saat ini mereka sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Belitung dan sisanya dibawa ke Polda Babel. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
"Hasil dari pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan ini," kata Kombes Pol Fauzan melalui keterangan tertulisnya, Selasa 11 Maret 2025.
BACA JUGA:Pasca Penangkapan 22 Ton Timah Ilegal, Rumah di Belitung Digerebek Polisi?
Fauzan menerangkan, para tersangka dugaan penyelundupan pasir timah ilegal tersebut sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Belitung sejak Senin 10 Maret 2025.
"Tadi kita dapat infonya, 12 tersangka sudah dijemput oleh penyidik selanjutnya dibawa ke Polda Babel. Untuk 2 tersangka masih ditahan di rutan Polres Belitung," terangnya.
Selain menetapkan 14 tersangka, Ditreskrimsus Polda Babel juga menyita berbagai barang bukti, termasuk 452 karung pasir timah, tiga truk, dan satu Toyota Fortuner.
"Sementara itu info dari penyidik. Jika ada informasi baru akan kami sampaikan kembali," ujar Fauzan.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan 22 Ton Timah Ilegal: Kuli Panggul Ungkap Peran 'M' dari Bangka
Sebelumnya, Tim gabungan Polda Babel dan Polres Belitung berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah di Pelabuhan Tanjung Nyato, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, pada Minggu dini hari.
Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung RU Desa Pegantungan menuju Pelabuhan Nyato Petaling.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Polda Babel melakukan penyelidikan dan menemukan dua truk yang diduga bermuatan pasir timah tersembunyi di hutan Desa Petaling.
Setelah melakukan pemantauan, Tim kemudian mengikuti kedua truk hingga ke Pelabuhan Nyato. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti.