Kasus Penyelundupan 22 Ton Timah Ilegal: Kuli Panggul Ungkap Peran 'M' dari Bangka

Truk bermuatan puluhan timah diduga ilegal diamankan di Polres Belitung, Minggu 9 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) Kembali berhasil menggagalkan upaya dugaan penyelundupan pasir timah ilegal. 

Kali ini, sebanyak kurang lebih 22 ton timah ilegal senilai Rp 4 miliar diamankan di Pelabuhan Tanjung Nyato, Desa Petaling, Kecamatan Selat Nasik, Kabupaten Belitung, pada Minggu 9 Maret 2025.

Sebanyak 11 orang berikut barang bukti ratusan karung pasir timah tersebut telah diamankan di Polres Belitung. Sementara saksi-saksi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Belitung.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. “Jumlahnya (pasir timah ilegal) yang diamankan kurang lebih 22 ton,” ujar Jojo kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Ditkrimsus Polda Babel Amankan 22 Ton Timah Ilegal di Pelabuhan Belitung, Siapa Pemiliknya?

Kombes Pol Jojo Sutarjo mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan timah ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Babel bersama Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak ke lokasi.

Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Nyato, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyelundupan. Polisi pun segera mengambil tindakan dan mengamankan para pelaku.

"Ada 11 orang yang sudah kami amankan. Mereka terdiri dari pengangkut dan anak buah kapal (ABK). Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa 22 ton timah, dua truk, dan satu kapal," jelas Jojo.

Terkait kepemilikan timah serta tujuan pengiriman, mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) itu masih enggan memberikan banyak keterangan. "Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

BACA JUGA:Akay Penuhi Panggilan Penyidik Polres Belitung, Diperiksa Terkait Kasus 17 Ton Timah

Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung. Pihak kepolisian pun berkomitmen untuk terus menindak tegas aktivitas tambang ilegal demi mencegah kerugian negara serta dampak lingkungan yang lebih luas.

Salah satu pria yang diamankan dalam kasus penyelundupan 22 ton timah ilegal, Amok, mengaku bahwa dirinya berasal dari Pulau Bangka dan hanya bekerja sebagai kuli panggul.

"Kami datang dari Bangka sebagai rombongan kuli. Ada tujuh orang di tim kami, sementara dari kapal ada empat orang yang juga diamankan tadi malam," ujar Amok kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai pemilik timah ilegal tersebut, Amok mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menyebut bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya mendapat perintah dari seseorang berinisial M yang berasal dari Pulau Bangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan