BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta, Telusuri Kualitas BBM Pertamina
Kepala BPKN RI Mufti Mubarok--istimewa
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina guna memastikan kualitas layanan dan perlindungan konsumen. Kunjungan dilakukan ke Integrated Terminal Jakarta Plumpang dan SPBU Pertamina di Jakarta Timur pada 7 Maret.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa inspeksi ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga berjalan sesuai standar operasional yang ketat.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa mereka menerima produk BBM yang berkualitas dan tidak dirugikan dalam proses distribusi.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan distribusi BBM sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ini penting agar masyarakat sebagai konsumen mendapatkan layanan terbaik dan tidak ada penyimpangan dalam kualitas BBM," ujar Mufti, Minggu 9 Maret.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Warga Terdampak Pembangunan IKN Dapat Kompensasi
BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Ungkap 3 Produsen Minyakita dengan Takaran Tidak Sesuai
Mufti juga menyoroti pentingnya transparansi dalam distribusi BBM, terutama di tengah munculnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Meski demikian, ia menilai bahwa mekanisme quality control di Terminal BBM dan SPBU sudah diterapkan dengan baik oleh Pertamina Patra Niaga.
Sebagai langkah lebih lanjut, BPKN akan membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang melibatkan para profesional dan perwakilan masyarakat. Tim ini akan bekerja dalam waktu singkat untuk menelusuri data dan fakta terkait produk BBM Pertamina dalam periode yang menjadi sorotan publik.
"Pembentukan TPF ini bertujuan untuk mencari kejelasan atas berbagai keraguan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan terhadap BBM Pertamina," tambahnya.
BPKN juga mengajak masyarakat yang memiliki keluhan terkait layanan Pertamina untuk menyampaikan laporan melalui Call Center BPKN di 08153153153.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret beberapa pejabat Pertamina telah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik blending ilegal Pertalite menjadi Pertamax RON 92 di depo/storage. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Dengan sidak ini, BPKN berharap masyarakat mendapatkan jaminan bahwa layanan BBM tetap aman dan berkualitas, serta menegaskan komitmen dalam mengawal hak-hak konsumen di sektor energi. (jawapos)