Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Beliadi Pimpin RDP Terkait Plasma di Desa Batu Penyu dan Limbongan, Berikut Hasilnya

Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi dan Anggota DPRD Babel Rusdianto.-(Ist/Beliadi)-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM– Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyelesaikan polemik kemitraan perkebunan sawit (plasma) yang melibatkan masyarakat Desa Batu Penyu dan Desa Limbongan, Kabupaten Belitung Timur.

​Pertemuan tersebut mempertemukan anggota Koperasi Bersatu Maju Sejahtera Desa Batu Penyu, Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu Desa Limbongan, dengan pihak perusahaan PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) dan PT Parit Sembada.

RDP digelar di Gedung UPT Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Tanjungpandan, Belitung, pada Sabtu (13/12/2025).

​Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota DPRD Provinsi Babel Rusdianto, Kepala Dinas Pertanian Belitung Timur Haryanto, Kabid Koperasi Dinas Koperasi Belitung Timur, Kapolsek Gantung yang mewakili Polres Belitung Timur, serta Pengawas Koperasi Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Moreno-Harwendo Rencanakan Rally Wisata Mewah Digelar di Belitung, Beliadi Dukung Antusias

Dalam keterangan tertulis kepada Belitong Ekspres, ​Beliadi menjelaskan, RDP itu digelar merespons surat aduan dari anggota Koperasi Bersatu Maju Sejahtera (BMS) dan Kelompok Tani Aik Pinang Cukup Bersatu.

"Hasilnya ada enam poin yang didapatkan dalam RDP itu," kata Beliadi.

Menurut Beliadi, hasil rapat RDP itu yakni pertama, PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP) bertanggung jawab kepada koperasi mitra dan koperasi mitra diminta transparan terhadap anggota.

Kedua, PT SWP setuju pemisahan antara koperasi lama (Subur Makmur) dan koperasi baru yang dibentuk oleh kelompok tani Aik Pinang Cukup Bersatu dengan nama (Pinang Maju Bersama).

"Sembari menunggu proses tersebut terlebih dahulu diambil tindakan pemisahan akun antara lahan yang masuk dalam kelompok tani Aik Pinang Cukup Bersatu dengan akun Koperasi Subur Marmur dan kewajiban kedua belah pihak tetap berjalan sembari proses pemisahan koperasi," jelas Beliadi.

Beliadi melanjutkan, poin ketiga yakni PT SWP akan melakukan penghitungan bersama terkait digusurnha lahan 28 hektar yang sudah ditanam sawit berusia 3 tahun di Koperasi BMS, karena tumpang tindih lahan dan akan ditukar dengan lahan yang baru.

BACA JUGA:POBSI Babel Jaring Atlet Muda Lewat Turnamen 2025, Diikuti Pelajar SD hingga SMA

"Dan dalam prosesnya Kepala Dinas Pertanian Beltim akan membantu pemindahan lahan tersebut," ujarnya 

Lalu, poin keempat yakni pengurus Koperasi BMS harus segera menyampaikan transparansi terkait laporan-laporan kegjatan koperasi baik terkait bagi hasil, jumlah panen, penggunaan pupuk, penggunaan obat/racun, tenaga kerja dan pertanggung jawaban pengusuran lahan 28 hektar yang tumpang tindih dengan IUP pihak lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan