AS Kenakan Tarif Impor Indonesia Naik 32 Persen, Apa Dampaknya?

Presiden AS Donald Trump--(ANTARA/Xinhua/pri)

BELITONGEKSPRES.COM - Kabar kurang menyenangkan datang dari kebijakan perdagangan global. Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump resmi menerapkan kebijakan "tarif timbal balik" yang berdampak langsung pada banyak negara, termasuk Indonesia.

Dampak kebijakan "tarif timbal balik"  Donald Trump tersebut, mulai tanggal 9 April 2025, tarif impor barang dari Indonesia ke AS melonjak hingga 32 persen.

Dilansir dari Antara, dalam perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 2 April 2025, semua impor ke AS akan dikenai tarif tambahan minimal 10 persen, kecuali ada ketentuan lain.

Namun, tarif khusus diterapkan pada negara-negara dengan defisit perdagangan besar terhadap AS. Indonesia, yang termasuk dalam kategori ini, terkena tarif 32 persen. Kebijakan ini diumumkan secara resmi dalam pidato Trump di Rose Garden, Gedung Putih.

BACA JUGA:Nasib RI di Pusaran Perang Tarif AS-China

Kebijakan ini tentunya juga berdampak pada negara lain. China misalnya, dikenai tarif 34 persen, sementara Vietnam bahkan lebih tinggi di angka 46 persen.

Jepang, India, Korea Selatan, Thailand, dan Malaysia juga terkena kebijakan serupa dengan angka tarif bervariasi. Trump mempresentasikan bagan yang menunjukkan tingkat tarif untuk berbagai negara, sebagai bagian dari strategi perdagangan baru pemerintahannya.

Pastinya, dampak dari kebijakan ini tentu menjadi perhatian utama para pelaku bisnis dan ekonomi di Indonesia.

Kenaikan tarif bisa membuat produk-produk ekspor Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar AS, yang berpotensi mengurangi volume perdagangan dan mempengaruhi industri dalam negeri.

BACA JUGA:Tarif Impor Trump Ancam Industri Otomotif AS: Harga Mobil Bisa Naik Drastis

Selain itu, para ekonom memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat memicu kenaikan harga bagi konsumen dan bisnis di AS sendiri. Perdagangan global pun berisiko terganggu, yang bisa berdampak pada perekonomian dunia secara luas.

Sementara beberapa kategori barang seperti baja, aluminium, mobil, farmasi, dan semikonduktor dikecualikan dari tarif tambahan, banyak sektor lainnya akan merasakan dampaknya.

Lalu, bagaimana langkah yang harus diambil Indonesia untuk mengatasi tantangan ini? Simak terus perkembangan kebijakan perdagangan global dan strategi mitigasi dari pemerintah serta pelaku usaha.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan