Kasus Perambahan Hutan: Kejari Belitung Bakal Tindak Cukong Sawit, Perusahaan Akui Panen di HLP

Lahan perkebunan sawit PT Henco Bilitong Argoindo yang diduga masuk Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Dusun Tiris, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung akan menindak tegas para mafia tanah dan cukong sawit yang terlibat dalam kasus perambahan hutan di wilayah Kabupaten Belitung.
Saat ini Kejari Belitung, mulai menyelidiki dugaan perambahan kawasan hutan di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk dan juga PT Henco Bilitong Argoindo di Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Dusun Tiris, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau.
Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, aktivitas perusahaan perkebunan sawit di area yang dimaksud diduga tidak memiliki izin yang sah.
"Saat ini, Kejari Belitung mengumpulkan data. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, akan dilanjutkan ke proses hukum," kata Bagus kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
BACA JUGA:Pelayanan Samsat Belitung Buka Kembali Besok, Catat Kebijakan Apa Saja
BACA JUGA:Forum Kedukunan Adat Belitung Gelar Maras Taun dan Halal Bihalal 2025
Untuk memperoleh data yang akurat, Kejaksaan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Gakkum KLHK, BPKH serta Pemda Belitung.
"Penyelidikan kasus perambahan kawasan hutan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH)," pungkasnya.
Dalam kasus ini diduga melihatkan banyak pihak. Seperti para pengusaha, aparat aktif yang bertugas di Belitung hingga sejumlah organisasi. Nama-nama tersebut telah dikantongi pihak kejaksaan.
Terkait kasus tersebut, Kades Sungai Padang Sukiman belum berkomentar mengenai adanya perambahan hutan di kawasannya. Nomornya dihubungi namun tidak ada jawaban.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kawasan Hutan di Tanjung Rusa, Kejari Belitung Periksa 11 Orang Saksi
BACA JUGA:Wabup Belitung Kunjungi 2 Pantai Hits Saat Lebaran, Soroti Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata
Sementara itu, HRD perusahaan PT Henco Irawan alias Miing tak menampik sebagian perusahaan tempat ia bekerja masuk kawasan HLP. Namun ia belum menerangkan secara rinci.
Sebab sang pemilik yakni Natalie berada di Jakarta. Berdasarkan informasi yang dia ketahui, perusahaan sawit tempat ia bekerja memiliki luas HGU (hak guna usaha) 300 hektare. Namun yang masuk HLP 70 hektare.