Tuduhan Perambahan Hutan di Belitung: Ationg Bongkar Fakta Kebun Sawit Disulap Jadi Hutan Lindung

Dedy Hernandie alias Ationg saat menggelar konferensi pers Sabtu, (12/4/2025)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Tuduhan perambahan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Desa Sungai Padang, Kecamatan Sijuk, yang dilakukan oleh pengusaha asal Kabupaten Belitung membuat geger publik.

Namun di balik pemberitaan HLP disulap menjadi perkebunan sawit tersebut, Dedy Hernandie alias Ationg yang dikenal sebagai seorang pengusaha, justru merasa diperlakukan tidak adil oleh negara.

Pasalnya, lahan kebun sawit Ationg kurang lebih sekitar 30an hektar di kawasan Desa Sijuk, tiba-tiba berubah status menjadi kawasan hutan lindung pantai tanpa pemberitahuan.

Padahal ia sudah menetap secara turun-temurun sejak tahun 1902, dari generasi ke generasi di kawasan tersebut. Itu dibuktikan dengan surat segel tanah, yang keluarganya miliki.

BACA JUGA:Misteri Kontainer Zirkon di Pelabuhan Belitung: Diduga Bermuatan Timah Ilegal, Pengurus Irit Bicara

“Saya bukan pelaku perusakan hutan. Yang terjadi justru rumah dan kebun saya yang disulap menjadi hutan lindung oleh pemerintah,” tegas Ationg dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, (12/4/2025.

Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa sejak 2002 telah menanam sawit di atas tanah yang merupakan warisan keluarga, jauh sebelum wilayah tersebut dimasukkan ke dalam peta kawasan hutan oleh pemerintah pusat.

Namun status lahan kebun milik Ationg kemudian berubah sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 357/Menhut-II/2004 yang merevisi batas kawasan hutan secara nasional.

SK Menteri yang Menjadi Pangkal Sengketa

Kisruh bermula ketika SK 357/Menhut-II/2004 ditandatangani pada 1 Oktober 2004. Keputusan itu secara otomatis menyeret sebagian kebun sawit milik Ationg--yang telah ia kelola sejak awal 2000-an ke dalam status HLP. Anehnya, tidak ada pemberitahuan yang ia terima sebagai pemilik lahan terdampak.

BACA JUGA:Dispora Belitung Dorong Peningkatan PAD, Ini Harga Sewa 3 Tempat Olahraga

Belum sempat masalah itu selesai, muncul lagi SK No. 789/Menhut-II/2012 yang kembali mengubah peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Perubahan ini memperkuat klaim negara atas lahan tersebut, tanpa menyentuh persoalan historis penguasaan tanah oleh masyarakat setempat.

“Bayangkan, saya sudah puluhan tahun di situ, saya keturunan keempat. Kebun keluarga dan rumah saya yang telah ada sejak lama justru diklaim sebagai hutan lindung,” sebut Ationg.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan