Dugaan Korupsi Kawasan Hutan di Tanjung Rusa, Kejari Belitung Periksa 11 Orang Saksi

Kajari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong.
Sejauh ini, sekitar 11 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung, yang menjadi bagian dari proses penyelidikan.
Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan pemeriksan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT006/L.9.12/Fd.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.
“Bahwa telah terjadi penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak di Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong,” ujar Bagus saat dikonfirmasi Belitong Ekspres, Minggu (6/4/2025).
BACA JUGA:Wabup Belitung Kunjungi 2 Pantai Hits Saat Lebaran, Soroti Tiket Masuk dan Fasilitas Wisata
Di kawasan hutan tersebut, diketahui telah diterbitkan sekitar 75 Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama sejumlah warga Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.
Sebelum SKT diterbitkan, terlebih dahulu keluar Fatwa/Advis/Telaah dari UPTD KPHL Belantu Mendanau dan BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang. Hasilnya menyatakan bahwa lahan yang dimaksud berada di luar kawasan Hutan Lindung.
Akan tetapi, belakangan diketahui bahwa penerbitan Fatwa/Advis/Telaah tersebut tidak mengikuti prosedur dan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, diduga ada pihak-pihak yang menerima imbalan, janji, atau hadiah dalam proses penerbitan Fatwa/Advis/Telaah maupun SKT di kawasan hutan tersebut.
BACA JUGA:Cheng Beng di Belitung, Momentum Penghormatan Leluhur dan Daya Tarik Wisata
"Hasil Penyelidikan, mulai tanggal 16 Januari 2025, sampai dengan saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 11orang saksi yang berkaitan dengan perkara a quo," pungkas Bagus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Belitong Ekspres, historis konflik di Desa Tanjung Rusa bermula pada September 2023, tak lama setelah Zuhaidi dilantik sebagai Kepala Desa.
Pada Oktober 2023, atau sebulan setelah menjabat, Zuhaidi menerima surat undangan dari BPD Tanjung Rusa untuk menghadiri acara sosialisasi bersama perusahaan sawit PT Foresta. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Desa Tanjung Rusa dan berjalan lancar.
Namun, usai acara, pihak PT Foresta meminta Kepala Desa Tanjung Rusa menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk membolehkan perusahaan menggarap lahan seluas kurang lebih 200 hektare yang sudah memiliki SKT.