OJK Berhasil Hentikan 1.332 Pinjol dan Investasi Ilegal Hingga Maret 2025

ILUSTRASI Pinjol. (JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penghentian terhadap 1.332 entitas yang terlibat dalam pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.123 entitas merupakan pinjol ilegal, sementara 209 lainnya terkait dengan penawaran investasi yang tidak sah.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers daring pada Jumat, 11 April, menyatakan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas yang tidak terkontrol tersebut.

"Langkah ini mencakup penghentian terhadap 1.123 pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal yang ditemukan di berbagai situs dan aplikasi," ujar Friderica.

Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa selama periode Januari hingga 31 Maret 2025, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), pihaknya berhasil mengidentifikasi 1.643 nomor kontak debt collector yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Nomor-nomor tersebut sudah diajukan untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA:Prabowo Upayakan Dialog Langsung dengan Trump soal Tarif Impor

BACA JUGA:Tarif AS Picu Kekhawatiran di Sektor Aviasi Global

Untuk memerangi penipuan finansial, OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi perbankan serta sistem pembayaran membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. 

Hingga 31 Maret 2025, IASC telah menerima hampir 80 ribu laporan, yang terdiri dari 55.028 laporan yang disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan dan 24.941 laporan langsung dari korban.

Friderica mengungkapkan, sebanyak 82.336 rekening telah dilaporkan, dengan 35.394 di antaranya berhasil diblokir. Selain itu, total kerugian dana yang tercatat mencapai Rp 1,7 triliun, dengan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 134,7 miliar.

IASC, menurut Friderica, berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. 

Selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025, OJK juga telah mengeluarkan 35 Peringatan Tertulis dan 21 sanksi denda terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta memerintahkan penggantian kerugian konsumen atas lebih dari 2.200 pengaduan, dengan total kerugian mencapai Rp 9,76 miliar dan USD 3.281.

"Untuk mencegah pelanggaran serupa, OJK juga menginstruksikan penghapusan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Friderica, menambahkan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan agar pelaku usaha selalu patuh terhadap regulasi perlindungan konsumen dan masyarakat. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan