Proses Panjang Menuju Akreditasi: UPT Laboratorium Lingkungan Beltim Capai Pencapaian Besar

UPT Laboratorium Lingkungan DLH Beltim sukses meraih sertifikat akreditasi KAN, menandakan pencapaian besar meski dengan keterbatasan personil--Diskominfo SP Beltim
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM – Setelah melewati proses yang panjang dan penuh tantangan, upaya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya membuahkan hasil yang membanggakan.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup resmi meraih sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada 19 Maret 2025. Pencapaian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan mutu layanan laboratorium di daerah. Namun di balik kesuksesan tersebut, tersimpan kisah perjuangan dan dedikasi luar biasa dari tim yang bekerja dengan sumber daya terbatas.
Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Riswandy, yang akrab disapa Aris, berbagi cerita tentang tantangan yang dihadapi oleh timnya. "Kami hanya memiliki lima orang pegawai yang terdiri dari satu PNS, satu PPPK, dan tiga orang yang baru saja lulus PPPK," jelas Aris dengan nada penuh semangat, dikutip dari rilis Diskominfo SP Beltim.
Bagi Aris, jumlah personil yang terbatas menjadi tantangan besar, karena untuk bisa mengajukan akreditasi, harus ada minimal lima orang yang memenuhi standar sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 23 Tahun 2020. Meskipun dengan jumlah personel yang terbatas, Aris dan timnya tetap bertekad untuk memenuhi semua syarat yang ditetapkan.
BACA JUGA:Pencairan Dana BOS untuk SMK Swasta di Beltim Belum Terealisasi, Guru Honorer Belum Terima Gaji
“Jika satu orang dari lima orang itu hilang, kami tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran akreditasi. Jadi, sangat penting untuk menjaga jumlah personel yang lengkap,” katanya. Dalam peraturan tersebut, komposisi pegawai di laboratorium lingkungan minimal harus terdiri dari dua orang manajerial, dua orang teknis, dan satu orang staf administrasi.
Proses menuju akreditasi dimulai pada Januari 2023. Tim laboratorium harus menyiapkan dokumen sistem mutu yang mencakup lima persyaratan utama, yaitu persyaratan umum, struktur organisasi, proses, manajemen, dan sumber daya. “Dokumen sistem mutu ini harus memenuhi standar yang sangat ketat, dan semua pekerjaan di laboratorium harus mengikuti pedoman yang sudah ditentukan,” ujar Aris.
Meskipun tidak mudah, Aris bersama timnya berusaha keras agar dokumen tersebut siap pada waktunya. Mereka memulai proses pendaftaran pada 7 Mei 2024 dengan mengunggah dokumen sistem manajemen mutu melalui sistem KANMIS, yang menjadi langkah pertama dalam proses akreditasi. Setelah evaluasi oleh tim asesor, laboratorium mereka dinyatakan lolos tahap audit kelayakan. Namun, perjalanan masih jauh dari selesai.
Pada Agustus 2024, mereka menghadapi audit kecukupan yang lebih mendalam. "Meskipun proses audit dilakukan secara daring, tim asesor sangat teliti dan mendalami setiap detail dokumen. Kami sempat dinyatakan belum cukup memenuhi beberapa persyaratan," kenang Aris.
BACA JUGA:Pembangunan SMA Unggulan Garuda di Beltim Dapat Dukungan Penuh DPRD Babel
Tim asesor memberi waktu dua bulan bagi mereka untuk memperbaiki dokumen dan sistem yang belum memadai. Setelah perbaikan, mereka kembali mengunggah dokumen perbaikan dalam waktu kurang dari satu bulan dan berhasil mendapatkan penilaian positif.
Tidak hanya itu, pada November 2024, tim asesor melakukan asesmen lapangan selama tiga hari. Selama asesmen tersebut, mereka melakukan verifikasi terhadap implementasi dokumen sistem manajemen mutu secara langsung, termasuk dengan metode "witnessing" dan wawancara dengan staf laboratorium. Meskipun ada beberapa temuan ketidaksesuaian yang harus diperbaiki, Aris bersama tim tidak berhenti berusaha.
“Pada saat itu, kami memang sempat sedikit terhambat karena beberapa anggota tim sedang fokus pada persiapan PPPK. Namun, setelah Januari 2025, kami kembali fokus pada perbaikan dan akhirnya bisa menyelesaikan perbaikan dalam waktu yang singkat,” ungkap Aris.
Batas waktu yang diberikan untuk memperbaiki temuan adalah hingga 20 Februari 2025, dan mereka berhasil menyelesaikannya sebelum batas waktu tersebut.