BKN Proses 4.000 NIP CPNS dan PPPK 2024 di Libur Lebaran, Ini Update Terbarunya

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh-Ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Meskipun Indonesia tengah menikmati suasana libur Lebaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) justru tancap gas.
Ribuan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS dan PPPK 2024 tetap diproses, jadi bukti nyata bahwa digitalisasi layanan kepegawaian sudah tak kenal libur.
BKN menunjukkan keseriusannya dalam menjawab harapan para honorer dan CPNS yang lulus seleksi tahap pertama 2024. Kendati tenggat pengangkatan paling lambat Oktober 2025, BKN memilih untuk tidak menunggu lama.
Langkah cepat ini terlihat dari tetap berjalannya proses penetapan NIP CPNS dan PPPK selama masa cuti bersama Lebaran 2025, yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April.
BACA JUGA:Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, BKN Minta Dikebut!
Dalam periode itu saja, tercatat sebanyak 4.005 NIP berhasil diterbitkan, lengkap dengan 479 surat pertimbangan teknis (Pertek) yang juga rampung diproses.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa layanan kepegawaian adalah bagian dari pelayanan dasar yang tidak bisa ditunda.
“Meskipun libur Lebaran, kami tetap bekerja untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sesuai standar. Apalagi, unsur waktu dalam layanan kepegawaian itu sangat penting,” ujar Zudan dikutip keterangan Humas BKN, Minggu (6/4/2025).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa semua sistem digital BKN seperti SIASN dan portal pengaduan daring tetap aktif dan dapat digunakan baik oleh instansi pemerintah maupun masyarakat umum.
BACA JUGA:BKN Resmi Umumkan Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Hal ini memungkinkan proses pengajuan layanan seperti usul NIP, mutasi, hingga pensiun tetap dapat dilakukan tanpa hambatan.
Tak hanya memproses data, BKN juga aktif menjangkau instansi yang belum mengirimkan usulan penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.
Zudan meminta agar seluruh Kantor Regional (Kanreg) segera menghubungi instansi terkait dan memberi pendampingan apabila ditemukan kendala seperti berkas tidak lengkap (BTL), tidak sesuai (BTS), atau bahkan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS).
BKN juga menekankan pentingnya evaluasi berkala dengan metode plan-do-check untuk memastikan efisiensi layanan.