BKN Resmi Umumkan Jadwal Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024

Kepala BKN Zudan Arif saat memimpin rapat pembahasan percepatan pengembangan karier ASN bersama unit kerja di lingkup BKN di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Selasa (25/2/2025)-BKN-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menetapkan jadwal penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk calon aparatur sipil negara (CASN) tahun anggaran 2024. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara guna memastikan percepatan pengangkatan ASN.

Jadwal Penetapan NIP CASN 2024

Jadwal terbaru ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Dalam surat tersebut diatur bahwa:

  • Peserta seleksi CPNS yang lulus dan memenuhi syarat akan diangkat menjadi CPNS paling lambat 1 Juni 2025.
  • Usul penetapan NIP CPNS harus masuk ke BKN paling lambat 10 Mei 2025.
  • TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS ditetapkan satu bulan setelah usul penetapan NIP diterima oleh BKN.
  • Jika usul penetapan NIP sudah masuk ke BKN hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diproses, maka TMT pengangkatan CPNS adalah 1 Maret 2025.

Jadwal Pengangkatan PPPK

BACA JUGA:BP Haji Ingatkan PPIH untuk Profesional Bertugas, Bukan Cari Kesempatan Numpang Naik Haji Gratis

BACA JUGA:Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Diminta Segera Laporkan LHKPN

  • Bagi peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan tahun anggaran 2024, kebijakan yang berlaku adalah:
  • Pengangkatan sebagai PPPK dan pelaksanaan perjanjian kerja paling lambat 1 Oktober 2025.
  • Usul penetapan Nomor Induk PPPK harus disampaikan paling lambat 10 September 2025.
  • TMT pengangkatan PPPK ditetapkan satu bulan setelah usul penetapan masuk ke BKN.
  • Jika usul penetapan Nomor Induk PPPK sudah masuk hingga akhir Februari 2025 tetapi belum diproses, maka TMT pengangkatan PPPK adalah 1 Maret 2025.

Instruksi dan Pengawasan

Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK harus segera melanjutkan proses pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja. Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi.

BKN akan terus mengawal instansi dalam memastikan bahwa seluruh proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo. Keputusan ini sejalan dengan kebijakan percepatan pengangkatan ASN untuk mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan layanan publik.

Dengan kebijakan ini, CPNS tahun 2024 akan mulai bekerja pada Juni 2025, sementara PPPK akan menyusul pada Oktober 2025. Pemerintah berharap percepatan pengangkatan ini dapat memberikan kepastian bagi para calon ASN serta meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan