Jadi Dirut PFN, Ifan Seventeen Diminta Segera Laporkan LHKPN
Ifan Seventeen-Abdul Rahman-jawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Ifan Seventeen, yang baru saja ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN), mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebagai penyelenggara negara, Ifan diwajibkan melaporkan kekayaannya dalam waktu tiga bulan setelah dilantik.
Penunjukan Ifan sebagai Dirut PFN menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan sineas dan pelaku industri film yang mempertanyakan latar belakangnya di dunia musik.
Menanggapi kritik tersebut, Ifan menyatakan bahwa dirinya siap mengabdi dan melihat kepercayaan yang diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap industri film nasional.
BACA JUGA:Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Akan Perbaiki Permohonan
BACA JUGA:Gencar Ungkap Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara, Kejagung Banyak Hadapi Perlawanan
Menurutnya, PFN memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem perfilman dan industri kreatif yang lebih kuat di Indonesia.
Ifan menegaskan bahwa perfilman kini menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia kreatif dan inovatif.
Ia berharap PFN dapat menjadi rumah besar bagi sineas, kreator konten, serta pekerja industri kreatif dalam memperkuat identitas bangsa melalui karya audiovisual yang kompetitif di level internasional. (jawapos)