Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Akan Perbaiki Permohonan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023)-Asprilla Dwi Adha/Spt/aa-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mencabut gugatan praperadilan yang ia ajukan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
Pencabutan ini disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 19 Maret. Ian menyebut bahwa permohonan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya masih memiliki beberapa kekurangan dan perlu diperbaiki agar lebih optimal dalam memberikan manfaat hukum bagi kliennya.
“Permohonan tersebut masih belum sempurna, sehingga kami memutuskan untuk melakukan perbaikan. Selain itu, kami mempertimbangkan situasi bulan Ramadhan sebagai salah satu alasan pencabutan,” ujar Ian.
Permohonan ini sebelumnya telah didaftarkan pada 12 Maret 2025, menjadikannya gugatan praperadilan keempat yang diajukan Firli setelah tiga gugatan sebelumnya pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.
Menanggapi pencabutan ini, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Gencar Ungkap Kasus Korupsi Besar yang Rugikan Negara, Kejagung Banyak Hadapi Perlawanan
BACA JUGA:Pemerintah Hargai Keputusan WNI yang Memilih Bekerja di Luar Negeri
"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan pemohon, dan selanjutnya kami serahkan kepada Yang Mulia hakim untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Kombes Leonardo Simarmata, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan Firli terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi, dengan alasan dalil yang diajukan prematur. Hakim menyatakan bahwa tidak ada penghentian penyidikan dalam kasus ini dan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun terus mengajukan upaya hukum, langkah Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya masih menghadapi tantangan dari aparat penegak hukum yang siap mempertahankan proses penyidikan yang tengah berlangsung. (antara)