Kasus 17 Ton Timah Ilegal di Belitung, Jaksa Tidak Akan P21 Tanpa Berkas Lengkap

Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menegaskan belum akan menerbitkan P21 atau berkas perkara lengkap dalam kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal. Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Belitung belum memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh jaksa.

Kepala Kejari (Kajari) Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Selasa (25/3/2025). Menurutnya, berkas petunjuk atau P19 yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik telah dikirim kembali ke kejaksaan, tetapi masih ada kekurangan dalam proses penyidikan.

“Setelah diteliti oleh jaksa penuntut umum (Kejari Belitung, red), masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa atau belum ditetapkan status hukumnya,” ujar Kajari Belitung.

Pria asal Jawa Timur itu menilai bahwa penyidik belum menggali keterangan para saksi secara maksimal sesuai dengan petunjuk jaksa. Selain itu, penyidikan terhadap Junto Pasal 55 juga belum dilakukan secara menyeluruh.

BACA JUGA:Terungkap! Segini Setoran Pajak PT Timah di 2024, Lebih Kecil Dibanding Tahun Sebelumnya

BACA JUGA:Belum Ada Tersangka Baru Kasus 17 Ton Timah Ilegal, Kejari Belitung Masih Telitis Berkas

“Misalnya dalam penyitaan mobil, serta bukti transaksi rekening dari para tersangka ke pihak terkait. Saat ini, yang tersedia hanya bukti permohonan dan balasan dari pihak bank,” jelasnya.

Dalam kasus penyelundupan timah ilegal ini, Polres Belitung telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang oknum anggota Polres Belitung Bripka SN dan mantan wartawan LH.

Tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dikaitkan dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pertambangan ilegal. 

Mereka disangkakan telah menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau melakukan pemurnian, pengembangan, serta pemanfaatan, pengangkutan, dan penjualan mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.

Saat ditanya mengenai kapan barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Kejari Belitung atau apakah berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P21), Kajari Belitung memberikan jawaban tegas. "Selama petunjuk belum dipenuhi, tidak akan P21," tegasnya.

BACA JUGA:PT Timah Ubah Sistem Penambangan, Tambang Lebih Aman dan Efisien

BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka

Lantas, bagaimana nasib LH dan Bripka SN yang masa tahanannya akan segera berakhir? Saat ditanya mengenai hal ini, Kejari Belitung masih belum memberikan jawaban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan