Kejari Belitung Tertibkan IUP yang Bermasalah, Ribuan Hektare Lahan Disorot

Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro (kanan) saat konferensi pers, Kamis (10/4/2025)-Ainul Yakin/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mulai menindak serius pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai aturan.

Langkah untuk menertibkan IUP bermasalah ini dilakukan sebagai respons atas permohonan resmi dari dua instansi di Kabupaten Belitung, yakni Dinas Kehutanan dan PT Timah Tbk.

Kepala Kejari Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menyebut pihaknya tengah melakukan penertiban terhadap berbagai jenis lahan yang diduga digunakan secara ilegal.

Penertiban ini mencakup wilayah hutan hingga kawasan IUP baik logam maupun non-logam, seperti perkebunan sawit dan bangunan yang berdiri di atas lahan tanpa izin.

BACA JUGA:Kasus Perusakan Hutan di Belitung, Terdakwa Kudev dan Leo Dituntut 3,5 Tahun Penjara

“Kejaksaan menerima surat permohonan penertiban dari dua instansi, yaitu kehutanan dan PT Timah. Setelah itu, kami bergerak melakukan verifikasi dan upaya penertiban di lapangan,” ungkap Bagus saat konferensi pers, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, banyak lahan di Belitung yang saat ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi, tanpa legalitas yang jelas. Beberapa di antaranya bahkan telah dikuasai dan dikelola selama bertahun-tahun, dengan luas yang mencapai lebih dari 100 hektare.

“Ini bukan hanya persoalan legalitas, tapi soal pengembalian hak dan fungsi kawasan kepada masyarakat. Tujuan kami sederhana: mengembalikan fungsi hutan dan IUP kepada masyarakat. Oleh masyarakat, untuk masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bagus menjelaskan bahwa penertiban ini juga menyasar perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan atau wilayah IUP milik perusahaan tambang. Banyak di antaranya dikuasai oleh perorangan tanpa dasar hukum.

BACA JUGA:Pelayanan RSUD Belitung Dapat Sorotan Serius Bupati, Targetkan Perbaikan Pelayanan 2 Bulan

Dalam kesempatan yang sama, tokoh nasional perhutanan sosial, Dedi Ilhamsah, mengungkapkan bahwa saat ini ada lebih dari 3.000 hektare kebun sawit yang masuk dalam wilayah IUP milik PT Timah.

Dari total tersebut, sekitar 400 hektare sudah dimanfaatkan masyarakat melalui skema perhutanan sosial secara legal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa ke depan masyarakat yang mengelola lahan tersebut wajib memenuhi kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Selama ini banyak masyarakat yang panen dan menjual hasil kebun sendiri tanpa izin. Nah, ke depannya akan dikenakan kewajiban sesuai aturan. Yang dikelola individu tanpa izin akan ada tindakan, bahkan bisa sampai penyitaan dan dikembalikan ke negara,” jelas Dedi.

Ia juga mengingatkan bahwa pihak-pihak yang terlanjur memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum, khususnya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) pasal 110 A dan 110 B, yang mengatur sanksi dan denda terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan