Revisi Aturan Distribusi, Langkah BPH Migas Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.--Istimewa--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah bersiap untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020, yang mengatur penyaluran bahan bakar minyak (BBM) tertentu untuk kendaraan transportasi barang dan penumpang.
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, menjelaskan bahwa revisi ini tidak hanya mempertimbangkan pengaturan volume BBM, tetapi juga masukan dari masyarakat. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan.
“Kami meninjau ulang pengaturan volume solar dan pertalite untuk transportasi darat. Penyesuaian ini berdasarkan histori pembelian, jenis kendaraan, dan jarak tempuh," ujar Erika pada Minggu, 8 September 2024.
Selain itu, revisi ini juga mempertimbangkan hasil pengawasan distribusi BBM, dengan fokus utama pada pencegahan penyalahgunaan.
BACA JUGA:JK Kritik Kebijakan Merdeka Belajar: Tanpa ujian, kapan siswa akan belajar?
BACA JUGA:Usulan Menkeu Soal Anggaran Pendidikan Ditolak Komisi X
“Melalui kajian akademis, survei lapangan, serta analisis dampak ekonomi, sosial, dan politik, kami berharap pengaturan baru ini lebih efektif,” tambahnya.
Erika menekankan pentingnya memastikan subsidi BBM lebih tepat sasaran, sehingga memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan bahan bakar bersubsidi. Proses selanjutnya, setelah peraturan menteri ditetapkan, adalah pemberlakuan surat keputusan serta sosialisasi kepada masyarakat.(dis)