Meutya Hafid: Rumah Subsidi untuk Wartawan Tanpa Syarat Politik
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri) saat berbincang dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di sela acara penandatanganan MoU program rumah untuk wartawan yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (8/4/2025)-Adimas Raditya-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Langkah pemerintah menyediakan rumah subsidi bagi jurnalis bukanlah sekadar program bantuan perumahan, tetapi sebuah bentuk pengakuan terhadap peran strategis wartawan dalam menjaga demokrasi. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada syarat politik apa pun bagi jurnalis yang ingin mengakses program ini.
“Tidak ada kewajiban mendukung pemerintah atau larangan mengkritik. Kritik tetap diterima. Yang penting adalah profesionalisme dan integritas dalam menyampaikan berita,” ujar Meutya dalam pernyataannya usai penandatanganan MoU "Rumah Untuk Wartawan" di Jakarta, Selasa.
Menurut Meutya, inisiatif ini hadir sebagai respons atas fakta di lapangan bahwa masih banyak pekerja media, khususnya wartawan dengan penghasilan rendah, yang hidup dalam kondisi kurang layak. Ia bahkan menyebut pengalamannya sendiri sebagai jurnalis selama hampir satu dekade sebagai latar belakang empatinya.
Pemerintah juga memperluas batas penghasilan bagi calon penerima rumah subsidi ini. Di wilayah Jabodetabek, wartawan yang sudah berkeluarga dengan penghasilan hingga Rp13 juta per bulan tetap bisa mengakses program, sementara bagi yang lajang, batasnya Rp12 juta.
BACA JUGA:Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Klaim Tak Gunakan APBD
BACA JUGA:Tanpa Izin ke Luar Negeri, Bupati Lucky Hakim Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
“Ini bukan soal angka, tapi soal keberpihakan. Negara harus hadir untuk profesi yang selama ini berjasa menjaga ruang publik tetap sehat,” ujar Meutya.
Sebanyak 100 unit pertama dijadwalkan akan diserahterimakan pada 6 Mei 2025. Program ini disebut sebagai langkah nyata penguatan terhadap ekosistem pers yang bebas dan merdeka, dengan memastikan sisi kesejahteraan jurnalis juga diperhatikan.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pers, Slamet Santoso, menyambut positif inisiatif pemerintah. Ia menegaskan bahwa Dewan Pers akan terlibat dalam pendataan dan distribusi program, memastikan bantuan benar-benar sampai ke jurnalis yang membutuhkan.
“Kami punya basis data kuat dari organisasi wartawan dan sertifikasi kompetensi. Data ini akan kami gunakan untuk memetakan siapa yang paling membutuhkan,” ungkap Slamet.
BACA JUGA:Kepala BGN: 1.009 Dapur MBG Habiskan Rp 8-10 Triliun per Tahun, 85 Persen untuk Bahan Baku
BACA JUGA:Usai Diperiksa Irjen Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Menghadap Wamendagri
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan Dewan Pers tidak akan mengganggu independensinya. Prinsip otonomi lembaga tetap dijaga sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Bagi Slamet, kondisi para wartawan di banyak daerah Indonesia masih sangat memprihatinkan. Banyak dari mereka belum memiliki rumah dan hidup dalam keterbatasan, meski tugas mereka sangat vital.