Usai Diperiksa Irjen Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Menghadap Wamendagri

Bupati Indramayu Lucky Hakim tiba di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (8/4/2025)-Narda Margaretha Sinambela-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanannya ke Jepang saat libur Lebaran. Langkah ini menunjukkan komitmen Kemendagri dalam memastikan kepatuhan pejabat daerah terhadap peraturan dan etika jabatan publik.

Pada Selasa 8 April, Lucky menjalani dua agenda penting. Siang hari, ia diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri di kawasan Gambir, Jakarta, untuk memberikan klarifikasi seputar keberangkatannya ke luar negeri. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses evaluasi internal menyangkut dugaan pelanggaran administratif.

Sore harinya, Lucky kembali memenuhi panggilan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, di Gedung B Kemendagri. Ia datang sekitar pukul 16.57 WIB dengan mengenakan pakaian dinas khas kepala daerah, namun enggan memberikan keterangan kepada media.

Wamendagri Bima Arya sebelumnya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky dilakukan atas dasar adanya indikasi perjalanan dinas luar negeri tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam surat edaran Kemendagri yang berlaku selama periode libur Lebaran.

BACA JUGA:Soal Sanksi Lucky Hakim: Gubernur Dedi Mulyadi Serahkan Penanganan ke Kemendagri

BACA JUGA:Wagub Jabar Sesalkan Bupati Lucky Hakim Tak Patuhi Aturan ke Jepang Tanpa Izin

"Pejabat publik, khususnya kepala daerah, tetap terikat kewajiban administratif meskipun dalam masa cuti atau libur. Ada mekanisme yang harus dihormati," tegas Bima.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menanggapi persoalan ini melalui akun Instagram resminya. Ia menegaskan bahwa setiap perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

"Liburan adalah hak, namun jabatan publik membawa tanggung jawab untuk mematuhi aturan. Surat izin tetap harus diajukan," ujar Dedi.

Perjalanan Lucky ke Jepang terungkap melalui unggahan di media sosial pribadinya, yang memperlihatkan dirinya mengenakan pakaian tradisional Jepang. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas keberangkatannya serta konsistensi pejabat daerah dalam menjalankan kewajibannya selama momen Lebaran, saat masyarakat membutuhkan kehadiran dan perhatian pemerintah.

Kemendagri saat ini masih dalam tahap pemeriksaan dan belum mengumumkan sanksi resmi. Namun, jika terbukti melanggar, sanksi administratif seperti pemberhentian sementara selama tiga bulan dapat diterapkan. Langkah tegas ini mencerminkan upaya Kemendagri untuk menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan