Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi Timah Jilid II: Sisa Kerugian Rp119 Triliun, Sinyal Smelter Lain Bakal Tersangka?

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar--(Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Pengusutan lanjutan kasus mega korupsi tata niaga timah terus bergulir. Meski 5 korporasi smelter telah divonis bersalah, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun belum menghentikan langkahnya.

Sebab, ada satu fakta yang belum terjawab tuntas: siapa yang bertanggung jawab atas sisa kerugian negara Rp119 triliun yang belum terungkap?

Kejagung melalui Direktorat Penyidikan Jampidsus belakangan kembali memeriksa sejumlah saksi baru. Terbaru, dua saksi diperiksa, yakni FTR (marketing) dan LG (karyawan swasta), yang disebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

“Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dikutip dari keterangannya, Rabu (16/4/2025).

BACA JUGA:Misteri di Balik Sidang Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit: Ada Pertemuan Tertutup di Pantry PN?

Sebelumnya, lima korporasi smelter swasta sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau. Kelimanya yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Bahkan vonis sudah dijatuhkan di PN Tipikor Jakarta dan diperkuat di tingkat banding.

Total Kerugian Mencapai Rp271 Triliun, Tapi…

Menurut Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, nilai kerugian lingkungan hidup dalam kasus tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) ini, mencapai Rp271 triliun.

Dari jumlah itu, baru Rp152 triliun yang dibebankan ke lima smelter tersebut. PT RBT: Rp38 triliun, PT SBS: Rp23 triliun, PT SIP: Rp24 triliun, PT TIN: Rp23 triliun, dan PT VIP: Rp42 triliun

Artinya, masih ada Rp119 triliun yang belum dipertanggungjawabkan. Dan angka inilah yang membuka peluang besar akan munculnya tersangka baru--kemungkinan korporasi lain yang selama ini luput dari sorotan.

BACA JUGA:DPRD Beltim Gelar Rapat Bahas Tambang Timah, Soroti Rencana Penambangan Laut

“Sisa kerugian Rp119 triliun masih dihitung oleh BPKP. Siapa yang bertanggung jawab akan kami tindak lanjuti,” tegas Febrie dalam keterangannya.

Ada Indikasi Smelter Baru Terlibat?

Meski belum ada keterangan resmi, pengamat hukum menilai arah penyidikan yang mulai menyentuh karyawan marketing dan swasta bisa menjadi sinyal kuat. Apalagi bila dihubungkan dengan peran pihak-pihak yang sebelumnya tak tersentuh hukum, seperti penyedia logistik, penadah timah, atau smelter bayangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan