Kasus Penggelapan Uang Nasabah, Oknum Pegawai Bank di Belitung Tilep Rp3,15 Miliar, Begini Modusnya!

Oknum pegawai BRI Tanjungpandan berinisial DP yang sudah ditahan di Polres Belitung-- (Humas Polres Belitung)

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencuat di Kabupaten Belitung. Pelakunya adalah seorang oknum manager bank BRI Cabang Tanjungpandan berinisial DP.

Oknum pegawai bank BUMN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menggelapkan uang nasabah hingga mencapai Rp3,15 miliar. Uang itu kabarnya digunakan untuk judi online dan keperluan pribadi.

DP kini mendekam di sel tahanan Polres Belitung usai pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penahanan pada 10 Maret 2025. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 17 Februari 2025, berdasarkan pengaduan dari manajemen BRI Tanjungpandan.

Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan uang nasabah saat bekerja menjabat posisi sebagai Relationship Manager Dana & Transaksi di Kantor Cabang Pembantu dan Cabang Utama BRI.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Pasca Libur Lebaran, Ketua DPRD Vina Berikan Arahan Jajaran Setwan

BACA JUGA:Pemkab Belitung Sambut Kunjungan DPP ASTINDO, Dorong Pariwisata Bangkit Kembali

Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Belitung dan kini sudah masuk tahap satu. Yakni pelimpahan berkas dari penyidik Polres kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.

Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana, membenarkan oknum pegawai bank BUMN berinisial DP yang diduga menggelapkan dana nasabah yang mencapai mliaran rupiah.

“Dalam perkara ini, ia (tersangka) diduga melakukan tindak pidana perbankan dan penggelapan dana nasabah,” ungkap AKP Fatah Meilana kepada Belitong Ekspres, pada Selasa, 8 April 2025.

AKP Fatah juga menjelaskan bagaimana tersangka DP menjalankan aksinya. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yakni dengan menawarkan program simpanan fiktif kepada para nasabah. 

BACA JUGA:Kasus Perambahan Hutan: Kejari Belitung Bakal Tindak Cukong Sawit, Perusahaan Akui Panen di HLP

BACA JUGA:Forum Kedukunan Adat Belitung Gelar Maras Taun dan Halal Bihalal 2025

DP memanfaatkan posisinya untuk melakukan aksi tersebut. Program yang ditawarkan terdengar menarik karena menjanjikan bunga tinggi dan cashback, seperti program bertajuk Britama Cuan, Hold Dana, Booster Tabungan, hingga Britama Lucky Star.

Nasabah yang tergiur kemudian menitipkan sejumlah uang kepada DP. Untuk meyakinkan mereka, tersangka bahkan menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan program agar tampak resmi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan