13 Prajurit TNI Diproses Hukum Atas Kasus Kekerasan Terhadap Anggota KST di Papua

Pemukulan oknum TNI kepada warga Papua. (IG Dhandy Laksono)--

Defius, lanjut Izak, merupakan anggota KST yang ditangkap pada 3 Februari lalu, bersama dua anggota KST lainnya, yaitu Warianus Kogoya dan Alianus Murib.

Dalam penangkapan tersebut, senjata api laras panjang jenis Mouser, beberapa butir amunisi, senapan angin, senjata tajam, dan barang bukti lainnya turut diamankan. Penangkapan dilakukan setelah Satgas Yonif Raider 300/Brajawijaya mendapat informasi bahwa Puskesmas Omukia akan dibakar oleh KST.

BACA JUGA:Keberangkatan Ibadah Haji Kloter 1 pada 12 Mei, PPIH Fokuskan Kesehatan Jamaah

BACA JUGA:Kejagung Akui Geledah Rumah Crazy Rich Helena, Terkait Kasus Korupsi Timah

Kepala Dinas Penerangan TNI-AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, memastikan bahwa Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak turut memberikan perhatian. KSAD telah memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi untuk segera bertindak.

”TNI-AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan