13 Prajurit TNI Diproses Hukum Atas Kasus Kekerasan Terhadap Anggota KST di Papua

Pemukulan oknum TNI kepada warga Papua. (IG Dhandy Laksono)--

BELITONGEKSPRES.COM, Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Izak Pangemanan, mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua menyusul beredarnya video kekerasan yang melibatkan sekelompok prajurit TNI-AD di Papua terhadap Defius Kogoya. 

Meskipun korban merupakan anggota kelompok separatis teroris (KST), tindakan kekerasan tersebut dianggap tidak tepat. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

Menurut data dari Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), total 42 prajurit AD telah diperiksa terkait insiden tersebut. Dari jumlah tersebut, 13 orang terindikasi terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka adalah personel dari Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Brajawijaya yang sebelumnya ditempatkan di Papua.

”Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua dan saya berjanji akan meningkatkan pengawasan sehingga kejadian seperti itu tidak terulang,” katanya.

BACA JUGA:Nyamar Jadi Pengunjung, Bobby Nasution Tutup Paksa Klub Malam yang Buka Saat Ramadan

BACA JUGA:Gibran Nyatakan Jokowi Tak Nitip Menteri di Kabinet Baru, Sebut Keputusannya di Pak Prabowo

Untuk mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Defius Kogoya, pihaknya telah mengambil tiga langkah konkret. Pertama, mereka membentuk tim investigasi yang saat ini tengah bekerja di Puncak, terutama di daerah Ilaga dan Gome.

Selanjutnya, Pangdam telah mengirim surat kepada Kodam III/Siliwangi untuk meminta bantuan dalam pemeriksaan. Hal ini karena Yonif Raider 300/Brajawijaya bermarkas di wilayah Kodam III/Siliwangi.

Izak memastikan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan hingga tuntas. Proses hukum ini akan dilakukan secara terbuka sehingga semua pihak dapat mengikuti dan mengawal jalannya proses tersebut. ”Tidak ada satu pun yang boleh lolos dari sini. Semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” beber Izak.

Meski Defius merupakan anggota KST, tindakan kekerasan tersebut tidak dapat dibenarkan, sehingga perbuatan para prajurit Yonif Raider 300/Brajawijaya dianggap keliru. 

BACA JUGA:TNI AD Meminta Maaf, 13 Oknum Prajurit Diduga Terlibat Kekerasan di Papua

BACA JUGA:Istirahat Bagi Pemudik di Rest Area Maksimal 30 Menit, Cegah Terjadinya Penumpukan

Menurut Izak, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah mencoreng nama baik TNI. Terlebih lagi, saat ini TNI tengah memberikan bantuan kepada pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.

TNI terus berupaya untuk menggunakan pendekatan yang bersifat humanistis dan menghindari segala bentuk kekerasan dalam menangani situasi di Papua.”Menghindari terjadinya pertumpahan darah, menghindari munculnya korban-korban yang tidak perlu,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan