Sidang Korupsi Timah: 16 Terdakwa Sudah Dituntut di Pengadilan
Sidang tuntutan para terdakwa korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-- (Antara)
Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT SIP, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti Rp2,2 triliun dengan subsider 8 tahun penjara.
Robert Indarto, Direktur Utama PT SBS, menerima tuntutan yang sama dengan Suwito, yaitu 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp1,2 triliun. Tuntutan 6 tahun penjara dijatuhkan kepada Rosalina, General Manager PT TIN, bersama denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjungpandan Patroli Laut Cegah Ekspor Timah Ilegal, Kapal Dari Belitung Ditangkap
Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Suparta, Direktur Utama PT RBT, menerima tuntutan paling berat, yaitu 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp4 triliun.
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan subsider 6 bulan kurungan. Tamron alias Aon, yang menjadi pemilik manfaat CV VIP, menghadapi tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp3 triliun.
Hasan Tjhie, Direktur Utama CV VIP, bersama Kwang Yung alias Buyung, mantan Komisaris CV VIP, dan Achmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Demikianlah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hingga Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?
BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi
JPU meyakini para terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun. Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kerja sama yang dilakukan berlangsung dengan harga lebih tinggi dari seharusnya dan tanpa kajian yang memadai. Selain kerugian finansial, kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal turut menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pihak terkait. (Babel Pos)