Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi

Ryan Susanto memeluk ibunya setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin 2 Desember 2024--Babel Pos

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang memutuskan vonis bebas untuk Ryan Susanto alias Afung, anak dari Sung Jauw, seorang pengusaha timah asal Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Vonis bebas tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin, 2 Desember 2024. Sebelumnya, Ryan Susanto dituntut hukuman 16 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, dengan dua hakim anggota, Warsono dan M Takdir. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Ryan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Noviansyah langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Sesuai SOP, jika ada putusan bebas, langkah kami berikutnya adalah kasasi,” ujar Noviansyah usai sidang.

BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anak Bos Timah dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Jadwal Vonis Harvey Moeis Cs Sebelum Natal 2024

Noviansyah menegaskan, putusan vonis ini akan ditinjau ulang, terutama terkait pertimbangan yang digunakan majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut. 

Harapannya, kasasi di MA yang diajukan nantinya menghasilkan keputusan berbeda. "Waktu masih cukup untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan kasasi,” tambahnya.

Salah satu poin pertimbangan hakim adalah terkait status Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut hakim, PNBP dalam kasus ini masih bersifat potensial dan belum masuk ke kas negara. "Negara tidak dapat menarik penerimaan dari aktivitas ilegal atau yang tidak berizin," jelasnya.

Langkah kasasi menjadi harapan baru bagi JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu untuk mengejar keadilan atas dugaan kasus korupsi perambahan hutan yang menarik perhatian publik ini.

BACA JUGA: Pengakuan Helena Lim di Sidang Korupsi Timah: Tak Terlibat Bisnis, Justru Terjerat

BACA JUGA:AS Disebut Sebagai Kolektor Besar Timah Ilegal di Belitung, Dijual dengan Cara COD

Hakim Warsono Sampaikan Dissenting Opinion

Dalam putusan bebas untuk terdakwa Ryan Susanto, salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Warsono, menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan