Pengakuan Helena Lim di Sidang Korupsi Timah: Tak Terlibat Bisnis, Justru Terjerat

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Helena Lim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-- (Antara)

BELITONGEKSPRES.COM - Helena Lim, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), mengaku tidak memiliki bisnis atau perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan, namun justru terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan uang timah.

Kasus keterlibatan Helena Lim ini bermula dari keterkaitannya dengan terdakwa lain, Harvey Moeis, yang merupakan suami artis Sandra Dewi. Harvey didakwa dalam kasus korupsi terkait pengelolaan timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Helena Lim terlibat karena ia menyediakan fasilitas perusahaan money changer miliknya untuk menampung uang hasil korupsi yang didapatkan oleh Harvey Moeis.

Sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), Helena Lim menampung uang yang disebut-sebut sebagai dana "Sosial Bersama" atau CSR yang terkait dengan kerja sama smelter swasta dan PT Timah Tbk.

BACA JUGA:AS Disebut Sebagai Kolektor Besar Timah Ilegal di Belitung, Dijual dengan Cara COD

BACA JUGA:Ujian Moral Hakim di Kasus Korupsi Timah: Saksi Ahli Kritik Jerat terhadap Swasta

Dana yang seolah-olah merupakan CSR senilai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar ini, disalurkan melalui PT QSE dan tercatat sebagai transaksi penukaran valuta asing. Meskipun Helena adalah pemilik PT QSE, namanya tidak tercatat dalam akta pendirian perusahaan tersebut.

Dari dana Rp 420 miliar tersebut, Helena meraup keuntungan sebesar Rp 900 juta. Keuntungan ini diperoleh melalui transaksi penukaran valuta asing di PT QSE, dengan uang yang diterima Harvey melalui Helena dalam beberapa kali transfer antara 2018 hingga 2023.

Helena Lim didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menuturkan bahwa Helena berupaya menyamarkan transaksi yang berkaitan dengan uang pengamanan, dengan menyebutnya sebagai dana CSR dari Harvey Moeis.

Helena dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Amankan Puluhan Ton Timah Ilegal Diduga dari Belitung, Kadiv Humas Belum Merespon

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Berapa Nilainya?

Helena Tunda Bisnis Akibat Kasus Timah

Terseretnya nama Helena Lim dalam kasus ini berdampak pada rencana bisnisnya. Sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Mochtar, eks Direktur Utama PT Timah Riza Pahlevi Tabrani Cs, Helena mengungkapkan bahwa ia terpaksa menunda pengembangan bisnisnya akibat keterlibatannya dalam kasus timah tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan