Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun

Ketiga terdakwa korupsi timah menjalani siding tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024.

Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada periode 2015-2022.

Ardito Muwardi, JPU dari Kejagung menilai bahwa Dirut PT Timah periode 2016-2021 itu, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata JPU.

BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?

Selain itu, Riza juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Lebih lanjut, Riza juga dituntut untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar. Jumlah ini dihitung berdasarkan aset milik terdakwa yang telah disita sebagai barang bukti.

Jika Riza tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, kata JPU, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Tuntutan untuk Emil 

Dalam persidangan yang sama, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020, Emil Ermindra, juga mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU.

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi

Emil dituntut dengan pidana yang sama seperti Riza, yakni 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp493,39 miliar, dengan ketentuan yang serupa dan dinilai melanggar pasal yang sama.

JPU menilai bahwa Riza turut mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun. 

Kegiatan penambangan ilegal ini melibatkan lima smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan