Sidang Korupsi Timah: 16 Terdakwa Sudah Dituntut di Pengadilan

Sidang tuntutan para terdakwa korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-- (Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Penanganan kasus korupsi timah terus berlanjut. Pada Senin, 9 Desember 2024, sebanyak 10 terdakwa kembali menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dengan ini, total sudah 16 terdakwa yang memasuki tahap penuntutan.

Sebelumnya, 6 terdakwa lainnya juga telah dituntut jaksa, termasuk tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung, yakni Amir Sahbana, Rusbani, dan Suranto Wobowo.

Tak hanya itu, dua mantan petinggi PT Timah Tbk, yaitu eks Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) dan eks Direktur Keuangan Emil Ermindra, juga menjadi bagian dari daftar terdakwa yang sudah diajukan ke persidangan.

Berikut tuntutan terhadap 16 terdakwa yang terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas di wilayah IUP PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015-2022.

BACA JUGA:Korupsi Timah, 2 Petinggi Smelter Dituntut Pidana Penjara 14 Tahun

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Tuntutan dimulai dari Suranto Wibowo, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel periode Januari 2015 hingga Maret 2019. Ia dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Rusbani, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Babel dari Maret hingga Desember 2019, menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Amir Syahbana, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel hingga November 2021 dan sempat menjadi Plt Kepala Dinas ESDM, dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp325.999.998 sebagai bagian dari kerugian negara.

Mantan Direktur Utama PT Timah, Mouctar Riza Pahlevi Thabrani, menghadapi tuntutan paling berat. Ia dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar atau subsider 1 tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp493,39 miliar. Jumlah ini mempertimbangkan barang bukti aset yang sudah disita.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak

BACA JUGA:Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah. Ia menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp493,39 miliar.

Helena Lim, tokoh lain dalam kasus ini, dituntut 8 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan