Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah

JPU menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat--(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Harvey Moeis mengaku bersalah karena Helena Lim, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ikut terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Hal ini tak lepas dari peran terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), yang juga suami artis cantik Sandra Dewi asal Kota Pangkalpinang.

Meskipun Helena Lim diketahui tidak memiliki bisnis di sektor tambang atau perusahaan yang bergerak di bidang pertimahan, ia justru ikut terjerat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah UP PT Timah periode 2015-2022.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Desember 2024, Harvey Moeis mengaku merasa sangat bersalah kepada Helena Lim atas keterlibatan tersebut.

"Saya sangat merasa bersalah kepada Ibu Helena Lim karena saya yang merekomendasikan dia. Dia sampai harus masuk penjara," ungkap Harvey Moeis di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: JPU Tuntut Riza & Emil 12 Tahun, Helena Lim 8 Tahun

BACA JUGA:Ryan Susanto Bebas dari Kasus Korupsi Penambangan Timah, Akankah Aon Cs Bernasib Serupa?

Harvey mengungkapkan, ia merekomendasikan PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik Helena Lim, kepada sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi timah. Di antaranya Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Rekomendasi tersebut muncul beberapa bulan setelah tercapai kesepakatan pengumpulan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) di antara empat smelter timah swasta yang terlibat dalam kasus ini. 

Keempat perusahaan smelter timah swasta tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

Harvey menjelaskan bahwa dana CSR yang dikirimkan oleh Tamron diberikan dalam bentuk dolar AS, sesuai dengan kesepakatan kontrak yang menggunakan mata uang tersebut. 

BACA JUGA: Hakim Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka, JPU Ajukan Kasasi

BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Anak Bos Timah dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

Selain kepada Tamron, ia juga mengaku merekomendasikan QSE kepada para petinggi smelter lainnya. Seperti Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat PT SIP dan Rosalina, General Manager Operational PT TIN periode 2017–2020.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan