Duduk di Kursi Pesakitan, Honorer Wanita BPN Belitung Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen

Suasana sidang kasus pemalsuan dokumen oleh Honorer BPN Belitung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 5 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Diduga melakukan pemalsuan dokumen, seorang pegawai honorer wanita di Kantor BPN Belitung bernama Beby Novega duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Saat ini, sidang telah memasuki agenda eksepsi (pembacaan atas surat dakwaan atau keberatan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 5 Maret 2025.
Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung mendakwa wanita berjilbab tersebut dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
Sebab pegawai honorer itu diduga melakukan membuat surat palsu atau memalsukan dokumen surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan. Atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal.
BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah ilegal, Kejari Belitung Belum Terima Penetapan Tersangka Baru
Yaitu, dengan maksud untuk memakai, menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat yang dilakukan terhadap akta-akta otentik yang dilakukan Terdakwa.
Peristiwa dugaan pemalsuan dokumen ini bermula pada tahun 2011 silam. Saat itu orang tua dari saksi Mersi Yasmin yaitu Ahmad Shevi menjual objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 kepada Susastra dengan nilai sejumlah Rp160 juta.
Pembayaran dilakukan dua kali. Lalu pada bulan November 2014 Ahmad Shevi meninggal dunia. Setelah itu, terhadap objek tanah tersebut diwariskan kepada anaknya yaitu saksi Mersi Yasmin.
Yakni dengan status transaksi objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 belum selesai balik nama kepada Susastra. Pada tahun 2022 setelah transaksi jual-beli objek tanah dengan sertipikat Hak milik Nomor 164 telah selesai.
BACA JUGA:Pidato Perdana di DPRD, Bupati Belitung Siap 'Gass Full' Tanpa Banyak Main Rem
Lantas, pada Januari 2022 Susastra melakukan balik nama sertipikat langsung atas nama anaknya yaitu Suchaini. Yaitu dengan cara menghubungi terdakwa pegawai Honorer di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Belitung (Kantor BPN Belitung).
Setelah itu, terdakwa memberikan arah kepada Susastra untuk melengkapi berkas permohonan Balik Nama Sertipikat. Pada bulan Februari 2022, Susastra menyerahkan seluruh proses permohonan balik nama sertipikat melalui anaknya yaitu saksi Sulastri.
Kemudian, terdakwa menerima seluruh kelengkapan berkas permohonan Balik Nama Sertipikat. Dokumen Asli Setipikat Hak milik Nomor 164 dari saksi Sulastri ditambah dengan uang sejumlah Rp 40 juta.
Uang itu untuk biaya pengurusan Balik Nama Sertipikat tersebut. Pada tahun 2023 Balik Nama Sertipikat tersebut tidak kunjung selesai. Lalu, Susastra terus menanyakan proses dan perkembangannya kepada terdakwa.