Duduk di Kursi Pesakitan, Honorer Wanita BPN Belitung Terjerat Kasus Pemalsuan Dokumen

Suasana sidang kasus pemalsuan dokumen oleh Honorer BPN Belitung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu 5 Maret 2025-Ainul Yakin/BE-

BACA JUGA:Kasus 17 Ton Timah Ilegal: Polres Belitung Didesak Lengkapi Berkas P19, Cacan Ancam Lapor ke Kapolri

Sehingga surat dakwaan tidak terang atau kabur (obscuurlibel). Dengan tidak cermatnya penuntut umum mendakwakan suatu delik perbuatan maka terdakwa sebagai subjek hukum tidaklah dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Oleh karena itu, Ricky meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Beni Wijaya, agar menerima dan mengabulkan nota keberatan penasihat hukum terdakwa, pada putusan sela. 

Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara PDM - 02 / TJPAN / Enz.2 / 02 / 2025 tanggal 21 Februari 2025 atas nama Terdakwa Beby Novega Alias Beby  tidak dapat diterima atau batal demi hukum. 

"Menetapkan pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak dapat dilanjutkan. Membebaskan terdakwa segala dakwaan. Dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara," pintanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan