Peredaran Uang Narkoba di Indonesia Capai Rp524 Triliun per Tahun, Ancaman Serius bagi Bangsa

Kepala BNN Republik Indonesia Komjen Pol Mathinus Hukom (kanan) menyerahkan cindreamata kepada Pj Gubernur Babel Sugito usai membuka Implementasi Program P4GN di Pangkalpinang, Rabu 5 Maret 2025--(ANTARA/Aprionis)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Peredaran uang dari transaksi narkoba di Indonesia mencapai angka fantastis, yakni Rp524 triliun per tahun. Fakta ini menunjukkan betapa besarnya ancaman narkoba terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Komjen Pol Mathinus Hukom, dalam acara Implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 5 Maret 2025.

“Kami menghitung total uang yang digunakan untuk membeli narkoba di Indonesia mencapai Rp524 triliun setiap tahun. Angka ini mencerminkan betapa besarnya dampak narkoba terhadap kehidupan masyarakat,” ujar Komjen Pol Mathinus Hukom, dikutip dari Antara Babel.

Ia menambahkan bahwa uang sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk kebutuhan yang lebih bermanfaat, seperti memenuhi kewajiban agama, sosial, membayar uang sekolah anak, dan kebutuhan keluarga lainnya. Namun, banyak pengguna narkoba justru mengabaikan tanggung jawab mereka demi mendapatkan barang haram tersebut.

BACA JUGA:Tes Urine Kapolres Ngada Positif Narkoba Jenis Sabu, Polri Pastikan Penindakan Tegas

BACA JUGA:Kapolres Ngada Ditangkap Karena Kasus Narkoba, Polri Tegaskan Komitmen Berantas Jaringan

“Sayangnya, pengguna narkoba lebih memilih menghamburkan uang mereka untuk hal-hal yang merusak diri sendiri dan masa depan mereka, dibandingkan memenuhi kewajiban sosial dan keluarga,” tegas Mathinus.

Ia mengungkapkan bahwa peredaran uang sebesar Rp524 triliun dalam bisnis narkoba bukan hanya sebatas transaksi jual beli, tetapi juga digunakan untuk menyuap pejabat dan aparat penegak hukum guna memperlancar distribusi barang haram tersebut.

"Jumlah uang yang begitu besar ini bisa membeli siapa saja, termasuk saya yang berdiri di sini. Bayangkan jika saya tidak memiliki keteguhan yang kuat untuk menolak dan menghadapi tekanan sebesar ini," terang Kepala BNN.

Menurutnya, para pengedar narkoba memiliki berbagai cara untuk menyuap aparat hukum, bahkan dengan menyalurkan uang haram tersebut kepada keluarga mereka di kampung halaman.

BACA JUGA:BNN Ajak Pengguna Narkoba Melapor Sukarela, Jamin Tak Diproses Hukum

BACA JUGA:Pemerintah Tegas Berantas Narkoba, Jerat Bandar dan Pengedar dengan Hukuman Mati

"Ini bukan sekadar teori, saya pernah mengalaminya sendiri. Pada 2011, ketika saya ditunjuk sebagai Direktur Intelijen BNN RI, para pengedar narkoba langsung mengirimkan amplop berisi uang ke rumah orang tua saya di kampung. Beruntung, saya segera meminta orang tua saya untuk membuang amplop itu ke laut," tandas Mathinus.

Dengan angka peredaran yang begitu besar, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai peredaran narkotika di Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan