Pemerintah Tegas Berantas Narkoba, Jerat Bandar dan Pengedar dengan Hukuman Mati

Desk Pemberantasan Narkoba di bawah Kemenko Polkam mengungkap kasus narkoba dengan total barang bukti sebanyak 1,2 ton-Syahrul Yunizar-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menunjukkan komitmen tegasnya dengan menjerat para tersangka dengan hukuman maksimal, termasuk ancaman pidana mati. 

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan.

Sebanyak 37 tersangka telah diamankan dalam pengungkapan 14 kasus sejak awal Februari lalu. Tidak hanya berasal dari jaringan domestik, mereka juga diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika internasional. 

Kepala BNN, Komjen Martinus Hukom, menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. 

BACA JUGA:Kasus Pagar Laut Bekasi Diselesaikan, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

BACA JUGA:Narasi Antikorupsi Presiden Prabowo Dinilai Konsisten dan Kuat

Dengan ketentuan ini, ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup menjadi konsekuensi bagi para pelaku yang terbukti bersalah.

"Kami memastikan bahwa para tersangka akan menghadapi hukuman maksimal, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup," ujar Martinus dalam konferensi pers di Jakarta Timur.

Pendekatan hukum yang keras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba yang semakin meluas. 

Martinus juga berharap agar Kejaksaan Agung dan para hakim dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan tuntutan maksimal demi menegakkan keadilan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.

"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari hukuman yang setimpal. Harapannya, Kejaksaan Agung dan jajaran hukum lainnya dapat terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba ini," tambahnya.

BACA JUGA:Tiket Pesawat Lebaran Diskon! Berlaku untuk Keberangkatan 24 Maret – 7 April

BACA JUGA:Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak, Hukuman Tetap 12 Tahun, KPK Apresiasi Mahkamah Agung

Keberhasilan pengungkapan 14 kasus ini tidak lepas dari kerja sama lintas lembaga. BNN bekerja bersama Desk Pemberantasan Narkoba yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan