Kasus Pagar Laut Bekasi Diselesaikan, PT TRPN Bayar Denda Rp2 Miliar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk)-Humas KKP-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyelesaian kasus pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), sebagai pihak yang bertanggung jawab, telah melunasi denda administratif sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa pembayaran denda tersebut telah diterima pada Jumat, 28 Februari. Keputusan ini merujuk pada Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 yang menetapkan PT TRPN harus membayar denda administratif atas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

"Sepanjang proses penyelesaian, PT TRPN menunjukkan sikap kooperatif, termasuk dalam pembongkaran mandiri pagar laut yang mereka bangun," ujar Ipunk.

Kasus ini berawal dari kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PT TRPN dinyatakan melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur pemanfaatan ruang laut.

BACA JUGA:Narasi Antikorupsi Presiden Prabowo Dinilai Konsisten dan Kuat

BACA JUGA:Jaga Harga Pangan Tetap Stabil, Bapanas Gandeng Aprindo di Ramadan 2025

Penyegelan terhadap aktivitas tersebut dilakukan KKP sebagai langkah tegas dalam menegakkan aturan pemanfaatan ruang laut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI pada 27 Februari, menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pelanggaran serupa. Proses penyelesaian mencakup penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga penerapan sanksi administratif.

Dengan penyelesaian ini, KKP berharap kasus serupa tidak terulang dan pemanfaatan ruang laut ke depan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan