Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

AI: Praktek dan RUU Penyiaran

Ilustrasi -Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat memberikan sambutan kunci dalam Seminar AI dan Transformasi Dunia Komunikasi, di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI), Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/202-Kemenkominfo/am-ANTARA/HO

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) menjadi bagian dari disrupsi digital yang cukup menyita perhatian dunia saat ini.

Salah satu praktek AI terjadi di industri media global yang juga tengah menghadapi ancaman dari platform media baru. Segala bentuk mitigasi mulai diperkuat oleh pemerintah masing-masing negara dalam menghadapi perubahan landscape media dan konsumsi informasi masyarakat.

Pada konteks Indonesia, diskusi tentang AI menjadi topik yang diangkat oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran di Komisi I DPR RI beberapa saat lalu. Secara simultan Panja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa Lembaga penyiaran seperti TVRI, RRI, Antara dan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sebelum masa reses.

Memasukkan substansi AI ke dalam RUU Penyiaran merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor penyiaran masa depan. Pertanyaan berikutnya, sejauh mana integrasi AI di sektor penyiaran yang saat ini terjadi? Kemudian isu strategis apa yang sebaiknya diperhatikan pada pembahasan RUU Penyiaran?

BACA JUGA:Koperasi Merah Putih: dari desa untuk Indonesia

Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) di bawah komisioner bidang kelembagaan yang membidangi program riset telah mengangkat urgensi terkait perkembangan AI di sektor penyiaran dalam dua forum internasional tahun 2024 lalu.

Forum pertama yaitu Indonesia Broadcasting Conference (IBC) 2024 yang diikuti oleh tujuh negara yaitu Indonesia, Malaysia, India, Australia, Thailand, Skotlandia dan China pada 30 Oktober 2024.

Setelah itu bidang riset KPI Pusat kembali mengangkat isu AI di gelaran akhir tahun bertajuk End Year of Digital Broadcasting Webinar: Artificial Intelligence and Industry Trend in South East Asia.

Beragam isu krusial terkait AI di sektor penyiaran dibahas dalam dua forum tersebut.

Pada konteks Indonesia, definisi AI ada dalam Surat Edaran Menkominfo RI no.9 tahun 2023. Meski tidak spesifik terkait penyiaran, Kecerdasan Artifisial dalam SE tersebut adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat.

BACA JUGA:Tragedi Tarif Trump dan Tekad Perlawanan China

Sementara pada sektor penyiaran, beberapa peneliti internasional menyatakan bahwa kehadiran AI membawa transformasi dan perkembangan pada industri penyiaran dan televisi (Long & Wu, 2021), salah satunya adalah melalui penggunaan AI dalam pemantauan siaran (Huang et al., 2020). Hal ini diungkapkan pula oleh peneliti UI Angga Priacha pada IBC 2024 di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Perkembangan AI yang saat ini terjadi bisa menjadi referensi penting pembahasan RUU Penyiaran. Oleh karena itu, penting bagi anggota Komisi 1 DPR RI memperhatikan praktek integrasi AI pada industri penyiaran global.

Praktisi penyiaran dunia melihat potensi AI sebagai pendorong utama revolusi penyiaran televisi dengan meningkatkan produksi konten, meningkatkan keterlibatan pemirsa, dan menyederhanakan operasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan