Polisi Tangkap 2 Kolektor Timah Ilegal, 1,6 Ton Barang Bukti Diamankan
Polisi Tangkap 2 Kolektor Timah Ilegal di Bangka Selatan, 1,6 Ton Barang Bukti Diamankan--(Foto: Ilham/Babel Pos)
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM – Aparat kepolisian kembali menindak praktik penampungan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Dua orang kolektor pasir timah tanpa izin berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan melalui Unit Tindak Pidana Khusus.
Kedua pelaku berinisial FR (36), warga Desa Airgegas, dan SU (27), warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan.
Pelaku SU diamankan di rumahnya pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB. Sementara pelaku FR ditangkap di kediamannya pada Jumat 26 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA:Stok Beras Bulog Belitung Awal 2026 Aman, Cukup hingga Ramadhan
BACA JUGA:Waspada Super Flu! Babel Nihil Kasus, Sumsel Sudah Catat 5 Orang Terinfeksi
Keduanya diduga membeli, menampung, serta mengolah pasir timah tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Basel, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah ilegal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidsus Satreskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.
Saat tiba di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah. Total berat pasir timah tersebut mencapai sekitar 1.055 kilogram.
BACA JUGA:Duplik Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Tim Pengacara 14 Terdakwa Siapkan Perlawanan
BACA JUGA:Tahun Ketiga Tipikor Timah Babel, 38 Kolektor Terancam Jadi Tersangka Baru
Selanjutnya, polisi melakukan pengamanan di rumah pelaku FR. Di lokasi ini, petugas menemukan 19 kampil pasir timah yang disimpan di dalam rumah dengan berat total sekitar 608 kilogram.
“Total barang bukti pasir timah ilegal yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai sekitar 1,6 ton,” ungkap Ipda Peres Prasetya, dikutip dari Babel Pos, Minggu (4/1/2026).