Duplik Kasus Penyelundupan Timah di Belitung, Tim Pengacara 14 Terdakwa Siapkan Perlawanan
Suasana sidang kasus penyelundupan 15 ton timah ilegal yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Desember 2025-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Proses persidangan kasus dugaan penyelundupan 15 ton timah ilegal di Kabupaten Belitung, terus bergulir. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan duplik dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Sebanyak 14 terdakwa akan kembali dihadapkan ke meja hijau pada sidang yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa 6 Januari 2026.
Duplik yang disiapkan tim pengacara akan menjadi jawaban resmi atas replik yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Tim penasihat hukum dari Izha & Ihza Law Firm yang mendampingi seluruh terdakwa memastikan kesiapan mereka menghadapi sidang lanjutan tersebut.
BACA JUGA:Pastikan KBM Berjalan Optimal, Disdikbud Belitung Terjunkan Tim Pantau Hari Pertama Sekolah
BACA JUGA:Cegah Stres Kerja, Yayasan Bina Insani Belitung Gelar Edukasi
Penyampaian duplik disiapkan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap tuntutan jaksa yang dinilai memberatkan dan tidak mencerminkan peran masing-masing terdakwa.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung menilai para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyelundupan timah ilegal.
Seluruhnya didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempat belas terdakwa terdiri dari berbagai peran. Sebanyak 12 orang berstatus sebagai kuli panggul. Satu orang berperan sebagai nahkoda kapal.
BACA JUGA:Desak Polres Belitung Tangkap DPO Penyelundup Timah 15 Ton, Yoga: Demi Tegaknya Keadilan
BACA JUGA:Atlet Panahan Belitung Sabet Medali Emas dan Perunggu di Timah Archery Competition 2025
Satu lainnya merupakan anak buah kapal atau ABK. Kasus ini pun menjadi perhatian luas karena menyeret banyak pihak dari kalangan pekerja lapangan.
Tuntutan terhadap para terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Arizal dan Bob Siregar dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama PN Tanjungpandan pada Selasa 22 Desember 2025.