Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Tersangka Kasus Korupsi KONI Belitung, Mantan Ketua dan Bendahara Resmi Ditahan Jaksa

Mantan Ketua KONI Belitung Amin Nurrahman dan Mantan Bendahara KONI Mardani yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Ketua KONI Kabupaten Belitung Amin Nurrahman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Hibah Tahun 2016 hingga 2020.

Selain Amin, Mantan Bendahara KONI Mardani juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, pada Selasa 15 April 2025. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, dia membenarkan adanya kabar tersebut. Setelah menetapkan, keduanya juga langsung dilakukan penahanan. 

"Mereka (kedua tersangka) sekarang sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," kata Bagus kepada wartawan.

BACA JUGA:Marwan Bongkar Peran Perusahaan dan Pejabat di Babel dalam Skandal Sawit Rp24 Miliar

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Pasal 132 ayat 1 ayat 2 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 tahun tahun 2007.

Tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan Keuangan Daerah. Dan Pasal 4 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. 

"Kasus korupsi dana Hibah KONI ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar. Yaitu pengelolaan dana hibah mulai dari 2016 sampai dengan 2020," jelasnya. 

Bagus menjelaskan, penyidikan dilakukan mulai dari tahun 2016 sampai dengan 2020. Saat itu KONI mendapat anggaran dana hibah sebesar Rp 15 miliar dari Pemda Belitung. 

BACA JUGA:Pledoi Marwan Sentil Jaksa: Mengapa Erzaldi Tak Tersentuh di Kasus Korupsi Rp24 Miliar?

"Kasus ini bermula pada tahun 2018 yang lalu. Saat itu ada kegiatan Porprov di Bangka dengan anggaran bonus Atlet. Setelah dilakukan pemeriksaan pada 2020 hingga 2022 ditemukan banyak ditemukan penyalahgunaan anggaran KONI," jelasnya. 

“Saat ini yang sudah ditetapkan ada dua tersangka. Nanti masih berkembang, karena ada kaitan dengan pihak-pihak lain yang juga diduga ikut terlibat,” sambungnya. 

Bagus menegaskan, usai menetapkan mereka sebagai tersangka, Kejari Belitung juga membidik kasus-kasus tipikor lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. 

"Kita juga sedang membidik dugaan adanya potensi potensi Korupsi serupa dana dana hibah di luar KONI," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan