Harvey Moeis Mengaku Bersalah, Helena Lim Terjerat Kasus Korupsi Timah
JPU menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara, membayar denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat--(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU)
Dana CSR yang dikumpulkan oleh Harvey Moeis juga diterima dalam bentuk dolar AS dari Suwito Gunawan alias Awi dan Rosalina. Keduanya, yang telah mengenal Helena Lim sebelumnya, memilih menggunakan layanan penukaran uang di PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena.
Sebagai pemilik PT QSE, Helena Lim diduga menampung uang 'pengamanan' yang diklaim sebagai dana Sosial Bersama atau CSR terkait kerja sama smelter swasta dengan PT Timah. Dana senilai USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar, dicatat sebagai transaksi penukaran valuta asing di PT QSE.
Meski menjadi pemilik PT QSE, nama Helena tidak tercatat dalam akta pendirian perusahaan tersebut. Dari total dana Rp 420 miliar itu, Helena diduga meraup keuntungan sebesar Rp 900 juta melalui transaksi penukaran valuta asing.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Jadwal Vonis Harvey Moeis Cs Sebelum Natal 2024
BACA JUGA: Pengakuan Helena Lim di Sidang Korupsi Timah: Tak Terlibat Bisnis, Justru Terjerat
Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE selama periode 2018-2023 dilaporkan dilakukan dalam beberapa kali transfer. Transaksi tersebut kini menjadi salah satu fokus dalam penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah.
Helena Lim kini menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyatakan bahwa Helena diduga menyamarkan transaksi uang 'pengamanan' sebagai dana CSR yang diterima dari Harvey Moeis.
Selain hukuman penjara, Helena juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Tak hanya itu, ia dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah. (Antara)